MULAI BERLAKU 1 Juli 2020, Belanja Online akan Dikenakan Pajak PPN 10 Persen
Sebab, pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan mengerek harga barang naik dari sebelumnya.
“Karena dapat memberikan tambahan penerimaan pajak yang besar dan tidak menimbulkan isu double taxation karena pengenaan pajaknya berdasarkan destination principle,” kata John seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (26/4/2020).
Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital.
Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.
Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.
Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan disain mencapai Rp 1,77 triliun.
Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun.
Keenam, hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.
Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.
Total nilai transaksi barang digital mencapai Rp 104,4 triliun.
Angka ini merupakan gambaran para tahun 2017.
Setali tiga uang potensi penerimaan PPN mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tariff pajak konsumen sebesar 10 persen yang berlaku saat ini.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama melihat, ke depan potensi penerimaan pajak dari PMSE semakin besar.
Menurut dia, bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil dengan pelaku usaha dalam negeri yang memang sudah memiliki kewajiban pemajakan.
Di sisi lain, untuk PPh dalam PMSE, pemerintah belum punya nyali menarik pajak korporasi perusahaan digital luar negeri.
Sebab, John bilang pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda.