MULAI BERLAKU 1 Juli 2020, Belanja Online akan Dikenakan Pajak PPN 10 Persen

Sebab, pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan mengerek harga barang naik dari sebelumnya.

Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini, belanja online menjadi incaran banyak orang.

Tak perlu repot berpeluh menuju mal atau toko, juga berjalan menyisir setiap toko untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

Selain itu, salah satu kelebihan belanja online adalah harganya yang lebih murah daripada belanja di toko biasa.

Perbedaan harganya bisa sangat jauh karena toko online tak membutuhkan ruangan atau toko untuk disewa juga karyawan yang perlu digaji setiap bulannya.

Sayangnya, bulan madu harga yang miring ini akan segera berakhir.

Sebab, pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan mengerek harga barang naik dari sebelumnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PPN ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Pajak ini berlaku buat transaksi di dalam maupun luar negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Kebijakan ini sesuai dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beberapa bulan sebelumnya yang akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dengan demikian, seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli. Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beleid ini mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan PPN sangat relevan untuk ditarik saat ini, sebab beberapa negara sudah lebih dahulu menerapkan seperti Australia, Inggris, dan Prancis.

John menjelaskan, pada the Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shiftinga (BEPS) yang beranggotakan 137 Yurisdiksi termasuk di dalamnya Indonesia, menganjurkan kepada anggotanya untuk memungut pajak tidak langsung misalnya PPN, sales tax atau goods and service tax (GST) atas transaksi digital economy.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved