Wabah Virus Corona

KLIK corona.jakarta.go.id dan jakevo.jakarta.go.id untuk Urus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), cukup dilakukan dalam jaringan (daring) melalui laman corona.jakarta.go.id dan jakevo.jakarta.go.id.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tampilan layar corona.jakarta.go.id
KLIK corona.jakarta.go.id dan jakevo.jakarta.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) adalah surat yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk warga yang keluar ataupun masuk wilayah Jakarta selama PSBB pandemi virus corona Covid-19.

Perizinan ini diberikan untuk warga domisili Jakarta dan domisili non-Jabodetabek.

Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), cukup dilakukan dalam jaringan (daring) melalui laman corona.jakarta.go.id dan jakevo.jakarta.go.id.

Digrebek Dua Waria, Pria Ini Lari dari Hotel Tanpa Busana

Perlu diingat, pengurusan SIKM sepenuhnya tanpa biaya alias gratis.

Berikut ini cara mendapatkan SIKM Jakarta secara daring (online):

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Syarat untuk Mengurus SIKM bagi warga Domisili Jakarta:

1. Domisili Jakarta

2. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved