Wabah Virus Corona
Cara Mengurus SIKM Jakarta di corona.jakarta.go.id dan jakevo.jakarta.go.id Tanpa Biaya alias Gratis
Selain itu, perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) adalah surat yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus keluar dan/atau masuk wilayah Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu, perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
• Pasien Covid-19 Tertua di Indonesia Berhasil Sembuh, Gubernur Khofifah Beberkan Rahasianya
Untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), cukup dilakukan dalam jaringan (daring) melalui website corona.jakarta.go.id dan jakevo.jakarta.go.id.
Perlu diingat, pengurusan SIKM sepenuhnya tanpa biaya alias gratis.
Berikut ini cara mendapatkan SIKM Jakarta secara daring (online)
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Syarat untuk Mengurus SIKM bagi warga Domisili Jakarta:
1. Domisili Jakarta
2. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya