Aktivitas Belajar Mengajar di Rumah Diperpanjang, Ketua PGRI Pesankan Guru Tak Beratkan Tugas Siswa
Perpanjangan dilakukan bagi peserta didik dan tenaga pendidik kependidikan dari sekolah ke rumah hingga 19 Juni 2020 mendatang.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Ketua PGRI Kabupaten Kubu Raya, Frans Randus menyatakan sangat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memperpanjang masa pengalihan aktivitas belajar mengajar.
Perpanjangan dilakukan bagi peserta didik dan tenaga pendidik kependidikan dari sekolah ke rumah hingga 19 Juni 2020 mendatang.
Karena menurutnya, apabila aktivitas belajar mengajar kembali dilakukan di sekolah, bisa menjadi epesentrum baru bagi penyebaran virus Covid-19.
"Ya kita setuju bang. Karena memang kecendrungan wabah ini makin hari makin meningkat. Dan sekolah kalau dibuka bisa menjadi epesentrum baru bagi penyebaran virus ini," ungkap Frans Randus saat dihubungi Tribun, pada Jumat (29/5/2020).
"Karena kesadaran untuk melaksanakan protokol kesehatan di sekolah relatif sulit karena berbagai keterbatasan," katanya.
• Kabid SMP Disdikbud Kubu Raya Jelaskan Tata Cara Pengumuman Kelulusan SD dan SMP Via Online
Dalam hal ini pun ia mengatakan bagi tenaga pendidik untuk tetap memberikan materi pelajaran kepada siswa secara daring.
Tetapi dirinya berpesan tidak boleh sampai tugas tersebut memberatkan siswa.
"Dalam suasana normal dengan situasi sekarang kan harus dibedakan. Misalnya cara pemberian nilai pada anak, untuk kenaikan kelas dan nilai ujian sekolah untuk semua sudah diatur," katanya. (*)