Kabid SMP Disdikbud Kubu Raya Jelaskan Tata Cara Pengumuman Kelulusan SD dan SMP Via Online

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi memperpanjang masa belajar di rumah, mulai dari jenjang TK/Paud, SD, dan SMP negeri dan swasta.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Seorang anak TK belajar di rumah didampingi ibunya di kediaman mereka di Jl.Danau Sentarum, Pontianak, Sabtu (2/5/2020). Dalam upaya memutus mata rantai penularan covid-19, Pemerintah kota Pontianak memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Pontianak hingga tanggal 30 Mei 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi memperpanjang masa belajar di rumah, mulai dari jenjang TK/Paud, SD, dan SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Kubu Raya.

Perpanjangan masa pengalihan aktivitas belajar mengajar bagi peserta didik dan tenaga pendidik kependidikan dari sekolah ke rumah itu pun akan berlangsung hingga 19 Juni 2020 mendatang.

Disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya S.M. Firdaus bahwa, hal itu pun sesuai edaran Bupati Kubu Raya, nomor: 420/0952/DIKBUD/2020, terkait pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Sesuai edaran bupati bahwa perpanjangan belajar mengajar yang dialihkan ke rumah sampai tanggal 19 Juni.

"Dalam kalender pendidikan kita kan tanggal 20 Juni itu pembagian rapor akhir semester genap, jadi agenda proses belajarnya di rumah itu kita perpanjang sampai dengan 19 Juni," jelas Firdaus, Jumat (29/5/2020).

Pemkab Sekadau Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 20 Juni, Masuk Kembali 13 Juli 2020

Kemudian dalam surat edaran itupula, Firdaus menjelaskan semasa pengalihan belajar-mengajar yang dialihkan di rumah hingga 19 Juni, terdapat dua agenda penting dalam kalender akademi, yakni pengumuman kelulusan SD dan SMP.

Namun terkait situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, maka dalam pengumuman kelulusan SD yang dilakukan pada tanggal 15 Juni, dan pengumuman kelulusan SMP dilakukan pada tanggal 5 Juni yang dilakukan secara daring.

Hal ini sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2019/2020.

"Mekanisme pengumuman kelulusan itu kita arahkan untuk dilakukan secara daring ataupun pengumuman kelulusan bisa dilaksanakan via POS, atau media komunikasi lainnya, misalnya seperti aplikasi chatting Whatsapp," katanya.

Dan untuk penyerahan Surat Keterangan Lulus (SKL) dikatakannya dapat dilaksanakan via POS, atau jasa ekspedisi terpercaya.

"Karena ada selembaran surat pernyataan dari sekolah yang menyatakan bersangkutan lulus atau tidaknya, bisa dikirim melalui POS ataupun ekspedisi lainnya," terangnya.

Pendidikan Tahun Ajaran Baru, Kepala Dinas Pendidikan Kota Singkawang: Masih Lakukan Evaluasi

Namun, dirinya mengungkapkan bila ada suatu wilayah yang tidak terdapat layanan POS atau ekspedisi lain, dapat dilakukan secara langsung dengan mengacu kepada protokol pencegahan Covid-19.

"Jadi kan ada blangko surat kelulusan, surat keterangan lulus yang dikeluarkan dari sekolah itu juga dimungkin untuk dikirimkan melalui POS atau ekspedisi lainnya ke rumah siswa masing-masing," jelasnya.

"Tetapi kita juga memungkinkan kalau ada suatu daerah tertentu yang tidak ada jasa POS nya atau ekspedisi lainnya, kita persilahkan sekolah untuk mengundang orang tua atau wali siswa untuk dilaksanakan secara langsung. Tetapi tetap mengacu pada protokol kesehatan," tutur dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved