Cek Fakta - Surat Edaran MUI Tolak Rapid Test Covid-19 Viral di Media Sosial Facebook dan Twitter

Salah satu akun di Twitter menanyakan kebenaran informasi tersebut dengan melampirkan tangkapan layar surat yang beredar.

Editor: Jimmi Abraham
TWITTER
Hoaks bahwa MUI mengeluarkan surat imbauan agar menolak pelaksanaan rapid test Covid-19. 

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan surat imbauan penolakan rapid test tersebut hoaks.

"Itu jelas hoaks," kata Zaitun, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Zaitun mengatakan, MUI tidak mungkin menolak tes terkait Covid-19 karena pelaksanaan tes telah sesuai dengan ilmu pengetahuan.

"Tidak mungkin MUI menolak tes untuk pandemi corona," ujar dia.

Sejak pandemi corona virus jenis baru terjadi di Indonesia, MUI telah menerbitkan delapan fatwa terkait wabah, dari mengurus jenazah korban hingga mengenai shalat Idul Fitri 1441 H.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

"Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya dengan info atau isu atau berita-berita bombastis dan sensasional," kata Zaitun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul [HOAKS] MUI Keluarkan Surat Imbauan Penolakan Rapid Test Covid-19

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved