Cek Fakta - Surat Edaran MUI Tolak Rapid Test Covid-19 Viral di Media Sosial Facebook dan Twitter
Salah satu akun di Twitter menanyakan kebenaran informasi tersebut dengan melampirkan tangkapan layar surat yang beredar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat edaran palsu yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengenai penolakan rapid test beredar luas di media sosial.
Salah satu akun di Twitter menanyakan kebenaran informasi tersebut dengan melampirkan tangkapan layar surat yang beredar.
Akun tersebut mengetahui adanya surat itu dari media sosial Facebook.
MUI memastikan informasi itu tidak benar.
MUI tidak pernah mengeluarkan surat edaran seperti itu.
• CEK FAKTA Dedeh Rosidah atau Mama Dedeh Dikabarkan Meninggal Dunia 26 Mei 2020 Jam 22.28 WIB
Narasi yang beredar: Tangkapan layar surat yang beredar seolah terlihat resmi di mana bagian atasnya terdapat kop surat lengkap dengan logo MUI. Surat pemberitahuan dengan hal "Seruan Siaga 1" tersebut seolah berasal dari MUI Pusat di Jakarta.
Tangkapan layar beredarnya surat imbauan mengatasnamakan MUI mengenai penolakan rapid test Covid-19. (Twitter)
Isinya, meminta seluruh MUI provinsi, kabupaten, dan kota untuk berhati-hati dan waspada jika terdapat rapid test Covid-19.
Alasannya, rapid test tersebut merupakan modus operasi PKI kepada para tokoh agama Islam.
Masih menurut surat tersebut, jika rapid test dilaksanakan maka hasilnya akan positif sehingga perlu dikarantina.
Dalam proses pemulihannya, dikatakan akan disuntik menggunakan racun agar yang bersangkutan meninggal dunia.
Berikut salah satu twit yang beredar di Twitter:
Benarkah informasi tersebut?
Konfirmasi MUI