Gubernur Sutarmidji Dukung Kepolisian dan Kejaksaan Usut Tuntas Penyelewengan Bansos Covid-19

Semuanya nanti akan diumumkan lewat media dari mana bantuan tersebut dan bantuannya apa, karena pertanggung jawaban publik itu penting

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANGGITA PUTRI
Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat ditemui Tribun Pontianak di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menanggapi kabar terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 yang saat ini masih di selidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar .

Gubernur Sutarmidji mengatakan terkait Bansos di Perhubungan bahwa Pemerintah Provinsi tidak tahu menau karena dana langsung dari Kementrian Perhubungan Pusat yang dikelola langsung oleh Satker mereka dan tidak melalui Pemprov Kalbar.

“Insya Allah kalau untuk bantuan yang langsung ke Provinsi tercatat dengan baik dan penyalurannya juga . Semuanya nanti akan diumumkan lewat media dari mana bantuan tersebut dan bantuannya apa, karena pertanggung jawaban publik itu penting,” ujar H Sutarmidji, Rabu (27/5/2020).

Ada Laporan Pemotongan Bantuan Covid-19, Sutarmidji Tegas Minta Kejaksaan dan Kepolisian Usut Tuntas

Kemudian Sutarmidji menyatakan sangat mendukung jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk menindak lanjuti setiap keluhan masyarakat tentang pemotongan Bansos apapun dan berapa jumlahnya, serta dalam bentuk apa.

Karena dalam kondisi seperti ini tidak boleh ada pemotongan apapun dan sebagainya .

“Contoh ada bantuan sembako non tunai denga nominal Rp 200 ribu . Jadi sudah banyak yang sms ke saya bahwa mereka disuruh ambil di toko tertentu yang sudah di tunjuk , tapi harganya lebih mahal dan lebih murah kalau beli kontan. Hal ini juga salah,” terang Sutarmidji.

Kemudian dirinya juga mendengar bahwa ada pemotongan bantuan mulai Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

“Kalau ada 5000 warga besar juga yang dipotong,” ucap Sutarmidji.

Ia menyampaikan terkait pembelian atau pemberian bantuan harus jelas. Mana yang di bantu dan mana yang dibeli harus jelas .

Rumah Ibadah akan Dibuka Kembali Secara Bertahap

“Saya mau semua jelas dan penyimpangan sebesar apapun tidak akan di tolerir sama sekali. Saya izinkan semuanya untuk di usut saja ,” tegasnya.

Ia menegaskan apabila ada temuan serupa yang harus di tindak terkait bantuan dalam kondisi covid-19 maupun bukan untuk bantuan Covid-19 harus ditindak tegas.

“Sebab tidak boleh ada pemotongan apapun baik hibah provinsi, bansos dan bantuan apapun namanya tidak boleh .Saya tidak akan tolerir dan tanggung jawab pribadi masing-masing,” ujarnya.

Termasuk misalnya rumah ibadah yang memberikan kepada siapapun dana bantuan itu akan diblacklist dan tidak boleh menerima bantuan daam bentuk apapun lagi.

“Tidak hanya itu kalau dari Dinas , Dinasnya juga saya tindak . Lalu kalau dari lembaga, maka lembaganya juga akan saya blacklist dan pelakunya saya akan serahkan ke pada aparat penegak hukum ,” pungkas Sutarmidji.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved