Pencuri Besi Beraksi di PT Wika Mempawah Kalbar, Penjaga Malam Tak Berani Langsung Menangkap

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, mengatakan tersangka pencurian berinsial AR (22) merupakan warga Desa Sungai Kunyit Laut.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Marlen Sitinjak
Humas Polres Mempawah
Polsek Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah berhasil mengamankan tersangka pencuri besi ulir di PT Wijaya Karya (Wika), Desa Sungai Bundung, Kecamatan Sungai Kunyit, Sabtu (23/05/2020). 

Penulis: Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian besi ulir di PT Wijaya Karya (Wika), Desa Sungai Bundung, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ( Kalbar ), Sabtu (23/05/2020).

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, mengatakan tersangka pencurian berinsial AR (22) merupakan warga Desa Sungai Kunyit Laut.

"AR beraksi pada pukul 03.00 WIB, dengan cara mengendap-ngendap masuk ke areal PT Wika. Gerak-gerik AR sudah masuk dalam pantauan petugas penjaga malam. Namun AR yang tidak sadar telah diintai terus beraksi. AR memindahkan potongan besi ulir yang tersimpan di PT Wika dan dibawa keluar dengan cara diselitkan," ujar Kapolres.

Penjaga malam yakin AR merupakan tersangka pencurian, namun ia tak langsung menangkap.

Kapolres Mempawah Bagikan 5.000 Telur Sambut Hari Raya Idul Fitri

Barang Bukti kasus pencurian besi ulir di PT Wijaya Karya (Wika), Desa Sungai Bundung, Kecamatan Sungai Kunyit, Sabtu (23/05/2020).
Barang Bukti kasus pencurian besi ulir di PT Wijaya Karya (Wika), Desa Sungai Bundung, Kecamatan Sungai Kunyit, Sabtu (23/05/2020). (Humas Polres Mempawah)

Penjaga malam kemudian melaporkan peristiwa itu kepada petugas security dan aparat Brimob yang sedang piket.

"AR kemudian diamankan petugas Brimob dan Security PT Wika berikut barang bukti 115 besi ulir dengan diameter 16 mm dan panjang 60 cm. Berat keseluruhan besi yang dicuri sekitar 111 kilogram senilai Rp 1.221.000," kata Kapolres.

Setelah berhasil diamankan tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunyit untuk diproses lebih lanjut.

"Atas tindak pencurian ini, AR diancam dengan Pasal 363 KUHP," kata AKBP Tulus. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved