Breaking News

Ramadhan 2020

MUTIARA RAMADHAN - Uzur Berpuasa

Tentu mewabahnya virus Covid-19 sedikit tidak berpengaruh terhadap suasana puasa tahun ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Sukardi SH MHum 

Karena, bolehnya tidak berpuasa baginya adalah sebagai bentuk rukhshah (keringanan) baginya. Maka jika dia tidak ingin member keringanan bagi dirinya, maka dia harus mengerjakan kewajiban aslinya (baca: puasa Ramadhan).

2. Sakit

Seseorang boleh untuk tidak berpuasa apabila berada dalam keadaan sakit, yaitu kondisi berubahnya tabiat menjadi rusak.

Kondisi ini membolehkan tidak berpuasa, sama seperti ketika seseorang sedang melakukan perjalanan.

Dalilnya sama dengan dalil sebagaimana terdapat dalam surat al- Baqarah ayat 185 di atas.

Tentu sakit yang menjadi sebab seseorang tidak berpuasa memiliki criteria sebagai berikut, pertama sakit yang mendatangkan kesukaran berat bagi penderitanya untuk berpuasa (termasuk Covid-19), atau dikhawatirkan dirinya akan mati kalau berpuasa, atau dikhawatirkan penyakitnya tambah berat atau lambat sembuhnya akibat berpuasa ( misalnya sakit jantung,paru-paru ,kanker, ginjal yang parah dan penyakit lainnya berdasarkan rekomendasi tim medis).

Sedangkan jika sakitnya tidak berbahaya seperti kudis, sakit gigi, linu di jemari, bisul dan yang lainnya, maka haram baginya meninggalkan puasa.

Kedua, menurut jumhur ulama,orang sakit tidak wajib berniat mengambil rukhshah dengan membatalkan puasa.

Sedangkan menurut ulama-ulama Syafi’I, hal itu wajib, dia berdosa jika tidak berniat demikian.

Jika orang sakit berpuasa dalam masa sakitnya, puasanya sah, karena amal ini dilakukan pada waktunya oleh orang yang memenuhio syarat, sama seperti musafir yang mengerjakan sholat secara sempurna (tidak melakukan qashar).

3. Hamil dan menyusui

Wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat- baik anak itu anaknya sendiri maupun anak orang lain, dan kekhawatirannya itu berupa lemahnya kecerdasan, mati atau sakit.

Kekhawatiran yang diperhitungkan adalah yang berdasarkan praduga kuat dengan dasar pengalaman sebelumnya atau dengan dasar informasi seorang dokter Muslim yang mahir dan berperangai baik.

Demikian beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bolehnya seseorang untuk tidak berpuasa dengan kewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain.

Melihat phenomena saat ini tentang merebaknya pandemic virus Covid-19, maka bagi seseorang yang sedang diisolasi secara ketat boleh untuk tidak berpuasa.

Tidak demikian halnya dengan seseorang yang berstatus ODP ataupun melakukan karantina/isolasi mandiri. Baginya hukum berpuasa tetap wajib. Wallahua’lam bisshawab. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved