Idul Fitri 2020

Live TVOne Siaran Langsung Pengumuman Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H

Sidang isbat dimulai dengan sesi pertama pukul 17.00 WIB dengan agenda pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1441

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi 

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi; 

Usholli sunnatan 'idil fitri rak'ataini lillahi ta'ala

Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.

d. Tidak ada khutbah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved