Idul Fitri 2020
Live TVOne Siaran Langsung Pengumuman Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H
Sidang isbat dimulai dengan sesi pertama pukul 17.00 WIB dengan agenda pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1441
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Agama, Fachrul Razi akan mengumumkan hasil sidang isbat penetapan Hari Raya Idul Fitri 2020 atau 1 Syawal 1441 H sesuai jadwal, Jumat 22 Mei 2020.
Pengumuman akan disampaikan Fachrul Razi setelah semua tahapan sidang isbat dijalani.
Sidang isbat nantinya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR.
Adapun peserta dari unsur pimpinan ormas Islam diundang untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan.
Sidang isbat dimulai dengan sesi pertama pukul 17.00 WIB dengan agenda pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1441H oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.
• Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2020, Niat Sholat Idul Fitri di Rumah Lengkap Niat dan Tata Cara
Setelah Magrib, sidang Isbat dibuka Menteri Agama RI, dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.
“Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam Agus Salim dilansir dari setkab.go.id.
“Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming,” tuturnya.
Siaran langsung pengumuman hasil sidang isbat bisa disaksikan melalui link Live Streaming berikut ini:
Panduan Sholat Idul Fitri
Lafadz bacaan niat Sholat Idul Fitri ini bisa dibacakan atau cukup dengan niat di dalam hati.
Untuk yang akan Sholat Idul Fitri sendiri di rumah, berikut bacaan niatnya:
Usholli sunnatan idul fitri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Sementara itu, untuk yang akan Sholat Idul Fitri berjamaah, berikut ini niat Sholat Idul Fitri berjamaah sebagai makmum ataupun imam:
Usholli sunnatan idul fitri rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi ta'ala
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (sebagai makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
Terkait pelaksaan Sholat Idul Fitri di tengah pandemi, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.
Dalam fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu, MUI menyampaikan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah atau dalam kata lain Panduan Cara Sholat Idul Fitri.
Berikut panduan tata cara Sholat Idul Fitri sesuai Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020:
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:
Usholli sunnatan idul fitri rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi ta'ala
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"
Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil
mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"
Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah dan Cara Sholat Idul Fitri Sendiri
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara
sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;
Usholli sunnatan 'idil fitri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.