Berebut Wanita Pujaan, Dua Pria di Pontianak Terlibat Perkelahian dan Berujung Penikaman

Adalah ZK (37) warga Pontianak yang kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Pontianak Timur akibat penikaman yang dilakukannya kepada TM (28).

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Polresta Pontianak
Pelaku penikaman berinisial ZK (37) dan korban berinisial TM (28). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berebut wanita pujaan, dua pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ini terlibat perkelahian yang berujung dengan penikaman. 

Alhasil korban pun bersimbah darah karena dadanya terkena pisau yang panjangnya 10 cm.

Beruntung korban dapat diselamatkan dan kini menjalani perawatan medis guna pemulihan.

Adalah ZK (37) warga Pontianak yang kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Pontianak Timur akibat penikaman yang dilakukannya kepada TM (28).

Ikuti Pola Aktivitas Warga Jelang Idul Fitri, Polresta Pontianak Ubah Skenario Penanggulangan Corona

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (17/5/2020) dini hari.

Lokasinya di sekitar Jalan Tritura Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Kejadian tersebut bermula saat TM melihat ZK berboncengan dengan pacarnya di Jalan Tritura.

Melihat sang kekasih berboncengan mesra dengan pria lain, TM pun marah dan meneriaki keduanya.

Mendengar teriakan TM, ZK bersama kekasih TM pun berhenti dan turun dari motor.

Lantas TM pun mendatang ZK, di lokasi terjadilah cekcok antar keduanya yang berujung perkelahian dan pergumulan.

Saat keduanya bergumul di tanah, ZK lantas mengeluarkan sebilah pisau yang disimpannya di pinggang sebelah kirinya.

ZK langsung menghujamkan pisau tersebut ke arah dada TM.

Atas peristiwa tersebut korban pun langsung melapor ke Polsek Pontianak Timur.

Mendapatinya laporan korban, petugas pun bergerak cepat.

Pada hari yang sama petugas yang sudah mendapat identitas pelaku mendapat informasi bahwa ZK berada di sebuah hotel di Kecamatan Pontianak Utara.

"Mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku."

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku beserta barang bukti pisau dibawa ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, ZK akan di Ganjar dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved