Idul Fitri 2020

Ridwan Kamil Minta Warga Jawa Barat Sholat Idul Fitri 2020 di Rumah

Emil mengapresiasi kerja keras para dokter dan tenaga kesehatan, sehingga tingkat kesembuhan meningkat dua kali lipat.

Editor: Nasaruddin
Instagram/Ridwan Kamil
Ridwan Kamil 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta warganya melaksanakan Sholat Idul Fitri 2020 di rumah.

Permintaan agar warga Sholat Idul Fitri di rumah disampaikan Ridwan Kamil untuk tetap mencegah potensi penularan virus corona atau Covid-19.

"Tidak dilakukan di kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ucap Emil dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam skala proporsional.

Bacaan Niat Sholat Idul Fitri dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Tim Gugus Tugas merekomendasikan shalat Id di rumah. Emil mengatakan, keputusan itu merujuk hasil evaluasi PSBB Jabar yang berlangsung mulai 6 Mei 2020 dan akan berakhir pada 20 Mei 2020 mendatang.

“Tidak lagi berbasis maksimal di 27 kabupaten/kota, tapi akan menjadi PSBB Provinsi dengan proporsional di mana yang masih zona merah, itu akan dilanjutkan," kata Emil.

Emil mengapresiasi kerja keras para dokter dan tenaga kesehatan, sehingga tingkat kesembuhan meningkat dua kali lipat.

Meski begitu, Emil meminta Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi untuk memberlakukan Siaga I jelang Lebaran.

Terutama mengenai peningkatan kondisi lalu lintas dari 20 persen menjadi 30 persen, bahkan mendekati angka 40 persen dalam tiga hari terakhir.

“Karena potensi lalu lintas akan naik dalam satu atau dua hari, orang berbelanja berbondong-bondong di berbagai tempat. Jangan sampai keberhasilan Jabar ini terganggu oleh dinamika menjelang Lebaran,” kata Emil.

Panduan MUI

Sementara itu, terkait pelaksaan Sholat Idul Fitri di tengah pandemi, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

Dalam fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu, MUI menyampaikan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah atau dalam kata lain Panduan Cara Sholat Idul Fitri.

Berikut panduan tata cara Sholat Idul Fitri sesuai Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020:

Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved