Virus Corona Masuk Kalbar
Peserta BPJS Tak Wajib Lakukan Rapid Test untuk Dapatkan Layanan
Tidak diwajibkan bagi para peserta BPJS yang ingin berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes) harus melakukan rapid test terlebih dahulu.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar mengatakan bahwa tidak diwajibkan bagi para peserta BPJS yang ingin berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes) harus melakukan rapid test terlebih dahulu.
Ia mengatakan bahwa terkait pelayanan kesehatan pada era pandemi Covid-19 disadari dan dipahami bahwa teman-teman dilayanan kesehatan khususnya tenaga kesehatan memiliki kekhawatiran akhirnya melakukan suatu tindakan untuk berjaga- jaga.
"Jadi memang tentu tidak bisa dilakukan suatu penerapan secara sama untuk peserta yang berkunjung. Kemudian harus dilakukan rapid test dan scrining terlebih dahulu," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
• BREAKING NEWS - Anak di Bawah Umur Diduga Disetubuhi Ayah Kandung Hingga Hamil 6 Bulan di Sekadau
Sejalan dengan peraturan atau surat dari Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), maka pelayanan kesehatan tidak diwajibkan untuk semua peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS harus melakukan screning atau rapid test.
"Karena yang hanya memiliki gejala atau riwayat baru dilakukan rapid test. Jadi sejalan surat dari PERSI tidak dibenarkan untuk semuanya yang datang je Faskes dilakukan rapid test dan tentu disesuaikan dengan indikasi medisnya ," pungkasnya. (*)