Perdagangan Satwa Liar Lewat Facebook di Kalimantan Barat Masih Marak
Bagaimana dengan Covid-19, apakah bersumber dari satwa liar ????????????????????????????????????
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alliance Kalimantan Animals Rescue (AKAR) mengungkap perdagangan satwa liar secara ilegal di media sosial Facebook di Kalimantan Barat sampai saat ini masih marak.
Dalam rentang waktu antara Januari hingga Maret 2020, total transaksi mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Alliance Kalimantan Animals Rescue (AKAR) Moehammad Putra mengungkapkan hal itu.
Menurutnya, mereka melakukan pemantauan terhadap sedikitnya 60 grup Facebook.
“Selama 3 bulan (Januari-Maret 2020) itu, kami melihat 60 group Facebook itu aktif melakukan perdagangan ilegal sejumlah satwa dilindungi,” kata pria yang akrab disapa Ucok ini melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).
• Pesan Warga Pontianak yang Sembuh dari Corona Covid-19: Jangan Sampai Kalian Masuk Ruang Isolasi
Dari 60 grup Facebook itu, setidaknya ada 164 unggahan yang memperdagangkan satwa liar secara ilegal yang didominasi jenis burung.
“Totalnya ada 217 ekor dengan 13 jenis burung dan satu jenis kura-kura,” lanjut Ucok.
Menurut Ucok, dari sejumlah satwa yang diperdagangkan tersebut, terdapat satwa yang statusnya rentan, kritis hingga terancam punah berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Seperti burung jalak bali (Leucopsar rothschildi) yang saat ini statusnya kritis, burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati), burung kacamata jawa (Zosterops flavus), dan kura-kura byuku (Orlitia borneensis) dengan status terancam punah, serta burung betet ekor panjang (Psittacula longicauda) dengan status rentan.
“Nilai transaksinya mencapai Rp 129.450.000,” katanya.
Padahal, kata Ucok, sudah ada payung hukum yang jelas untuk melindungi keberadaan satwa liar tersebut.
Namun, tindakan kejahatan tersebut masih saja berulang.
Perlindungan terhadap keberadaan satwa liar maupun tumbuhan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap perlindungan satwa dan tumbuhan dilindungi dapat dikenakan maksimum 5 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 100.000.000.
Risiko zoonosis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-facebook_20150409_225040.jpg)