Pemerintah Larang Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Ini Kata Mahfud MD
Pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020.
Mahfud mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjut dia.
Karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Ia pun meminta seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan Covid-19.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah
Sholat Idul Fitri adalah solat yang dilaksanakan di tanggal 1 Syawal 1441 H.
Untuk tahun 2020 ini, Idul Fitri jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, menurut Muhammadiyah.
Sementara pemerintah baru akan menggelar sidang isbat pada Jumat 22 Mei 2020.
Terkait pelaksaan Sholat Idul Fitri di tengah pandemi, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.
Dalam fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu, MUI menyampaikan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah atau dalam kata lain Panduan Cara Sholat Idul Fitri.
Berikut panduan tata cara Sholat Idul Fitri sesuai Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020:
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/salat-idul-fitri-1440h-di-depan-kantor-wali-kota-pontianak-jalan-rahadi-oesman5.jpg)