Jimmy Minta Pemkab Laporkan Penggunaan Anggaran Berkala

Kita seolah berhenti membangun, dan uangnya diarahkan kepada gugus tugas covid-19, ini mesti dilaporkan secara rutin dan berkala

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tokoh masyarakat Kabupaten Sambas, Jimmy Pratomo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tokoh Pemuda Kabupaten Sambas, Jimmy Pratomo mengatakan, penggunaan anggaran Covid-19 harus di laporkan secara berkala oleh Pemerintah Daerah.

Baik itu kepada DPRD Kabupaten Sambas, dan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran.

"Jangan kalah dengan Masjid yang setiap Jumat melaporkan kondisi keuangannya, Pemda juga harus begitu terkait dengan penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Sambas," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Pelaporan itu sangat penting, kata dia karena pergeseran anggaran telah dilakukan untuk menanggulangi covid-19 dengan mengorbankan banyak sektor pembangunan.

Anggaran Penanganan Covid-19 di Ketapang Belum Final, Sekda Pastikan Lebih dari Rp 47 Miliar

"Kita seolah berhenti membangun, dan uangnya diarahkan kepada gugus tugas covid-19, ini mesti dilaporkan secara rutin dan berkala," kata dia.

"Jangan cuma bisa melaporkan berapa orang yang Positif, PDP, OTG dan ODP, namun yang tak kalah penting adalah laporan penggunaan anggaran tersebut," tegasnya.

Mantan Sekjen Solmadapar itu menuturkan, bagi siapa saja yang menyeleweng anggaran penanganan Covid-19 ada ancaman hukuman yang berat kepada pelakunya. Bahkan ancamannya adalah hukuman mati.

"Berdasarkan pasal 2 ayat (2)  UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oknum yang mencoba memperkaya diri dengan memanfaatkan situasi saat ini bisa diancam hukuman pidana mati," tutup Jimmy Pratomo.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved