Virus Corona Masuk Kalbar
Apakah Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Rapid Test ? Ini Penjelasan Kadiskes Kalbar
Ia menambahkan bahwa untuk Rapid Test dilaksanakan untuk menjaga agar keselamatan pasien,
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa tidak diwajibkan bagi pengunjung rumah sakit dan Puskesmas untuk dilakukan rapid test terlebih dahulu.
Hal ini menanggapi terkait pertanyaan masyarakat tentang, apakah pengguna Peserta pengguna BPJS harus di rapid test dulu sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit .
Namun ia menjelaskan bahwa memang pihak rumah sakit dan Puskesmas akan melakukan rapid test bagi pasien yang perlu dilakukan tindakan invasive seperti pemasangan infus, pemasangan NGT (selang makanan dari hidung), tindakan operasi, melahirkan , pembersihan dan penjaitan luka dan lain-lain.
• Bupati Citra : Bercocok Tanam Bantu Warga dari Keterpurukan Akibat Covid-19
"Lalu Pihak rumah sakit atau Puskesmas juga akan melaksanakan Rapid Test pada pasien yang dianggap perlu dilakukan Rapid karena hasil tracing yang dilakukan oleh petugas surveilance rumah sakit atau puskesmas, misalnya pada pasien kontak erat dengan pasien reaktif lain atau orang dalam pemantauan (ODP)," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Ia menambahkan bahwa untuk Rapid Test dilaksanakan untuk menjaga agar keselamatan pasien, pengunjung lain rumah sakit atau puskesmas dan petugas kesehatan dapat terjaga, dan terhindar dari penularan COVID-19.
"Terhadap pasien yang reaktif maka selanjutnya akan dilakukan swab, dan akan dilakukan tindakan therapi sedini mungkin agar pasien dapat cepat sembuh atau negatif dari virus corona ini," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak