Sekda Kapuas Hulu Ingatkan ASN Tak Mudik Lebaran, Jika Membandel Ini Sanksinya
Sedangkan untuk Kepala OPD, tetap mengawasi secara keseluruhan dengan staf di bawahnya, walaupun ada berjenjang
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyatakan, kalau pihaknya telah menyampaikan Surat Edaran Menteri PANRB no. 46/2020, tentang perubahan atas SE Menteri PANRB no. 36/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/ atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan covid-19 kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Pengawasan ini akan dilaksanakan secara berjenjang, artinya pengawasan dilakukan oleh atasan langsung seperti staf di awasi oleh Kasubbag/Kasi.
Kemudian Kabid/Kabag di awasi Kaban/Kadis/Asisten, dan selanjutnya di awasi oleh Sekda," ujarnya kepada Tribun, Senin (18/5/2020).
Sedangkan untuk Kepala OPD, tetap mengawasi secara keseluruhan dengan staf di bawahnya, walaupun ada berjenjang.
"Kalau kita lihat kategori mudik yang di maksud adalah mudik keluar daerah, atau keluar dari Kabupaten Kapuas Hulu, karena dengan adanya transmisi lokal yang di terapkan di Kalbar, maka bagi ASN atau tenaga honorarium yang keluar daerah, tentu akan di berlakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ucapnya.
• Rutan Putussibau Kapuas Hulu Tetap Terapkan Asimilasi Napi Sesuai Permenkumham
Terus sanksi yang akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS, seperti teguran lisan, teguran secara tertulis, pernyataan tidak puas bahkan penundaan kenaikan gaji berkala.
"Jadi pengawasan yang dilakukan adalah, agar semua OPD menyampaikan laporan kehadiran atau daftar absensi sebelum cuti bersama 1 hari sebelum lebaran dan 1 hari setelah lebaran, inilah salah satu bentuk pengawasan yang kita lakukan," ujarnya.
Zaini menambahkan, walaupun nanti dirinya belum tau pemberlakuan pelaksanaan tugas ASN/Tenaga Kontrak bekerja di rumah ( WFH ), atau tidak karena untuk sementara ini pemberlakuan surat edaran Menpan RB untuk bekerja di rumah sampai tanggal 13 Mei 2020.
"Pastinya kita akan ikuti semua arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak