Rutan Putussibau Kapuas Hulu Tetap Terapkan Asimilasi Napi Sesuai Permenkumham
Setiap ada putusan pengadilan yang inkrah kita langsung hitung kapan tanggal 1/2 masa pidanaya, dan jika 2/3 masa pidananya di tahun 2020
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Rutan Klas IIB Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rio Mulyadi Sitorus menyatakan, hingga saat ini kalau pihaknya masih tetap melaksanakan asimilasi di rumah bagi warga binaan sesuai Permenkumham no 10 tahun 2020.
"Setiap ada putusan pengadilan yang inkrah kita langsung hitung kapan tanggal 1/2 masa pidanaya, dan jika 2/3 masa pidananya di tahun 2020, kita akan keluarkan untuk asimilasi dirumah berdasarkan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sesuai dengan prosedur," ujarnya, Senin (18/5/2020).
• Bulog Putussibau Kapuas Hulu Jamin Stok Sembako Mencukupi hingga Hari Raya Idul Fitri
Rio menjelaskan, jumlah keseluruhan yang telah dikeluarkan dari awal sampai per tangal 18 Mei 2020 melalui asimilasi di rumah sebanyak 41 orang.
Dari semuanya itu yang masih status asimilasi di rumah sebanyak 20 orang," ucapnya.
Sedangkan yang statusnya sudah bebas, kata Rio Mulyadi Sitorus, ada sebanyak murni 11 orang.
"Jadi yang bebas Pembebasan Bersyarat (PB) atasi Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 10 orang," ujarnya.
Kemudian, untuk pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan tetap dilakukan melalui video confrence sampai yang bersangkutan mendapatkan bebas murni. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--