Wabah Virus Corona
Login corona.jakarta.go.id Urus Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta di Masa Pandemi
Semua tanpa pengecualian warga yang akan keluar dan masuk DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Semua tanpa pengecualian warga yang akan keluar dan masuk DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Lalu bagaimana cara mengurus surat izin masuk atau keluar Jabodetabek alias SIKM, masyarakat tidak perlu repot mengajukan surat atau datang ke Balai Kota, cukup dengan membuka laman corona.jakarta.go.id dari rumah.
Tapi perlu ditekankan bila pengurusan SIKM ini hanya berlaku bagi 11 sektor yang dikecualikan.
Mulai dari kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam situs tersebut, terpampang jelas panduan kepengurusan untuk mendapatkan SIKM.
Pentingin diketahui, izin berlaku baik bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik Jakarta atau pun tidak.
Sementara untuk warga yang memiliki KTP dengan domisili Jabodetabek, masih boleh melakukan pergerakan asal tak keluar Jabodetabek tanpa perlu mengurus SIKM tersebut.
• Bandara Soetta Bakal Terapkan Protokol Baru Seperti Ini saat Beroperasi di Masa Pandemi
Nah, dalam situs tersebut disebutkan bila Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Setelah masuk situs, pilih urus izin yang akan langsung diarahkan pada aplikasi JakEVO.
Namun sebelum mengisi data aplikasi, pemohon wajib menyertakan berkas-berkas pendukung untuk melengkapi aplikasi SIKM agar bisa diproses.
Untuk domisili Jakarta, pemohon wajib menyertakan ;
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)