Keadaan Perekonomian Indonesia Pasca Pandemi Covid-19
Dampak wabah virus Corona (Covid-19) kepada perekonomian dunia juga sangat dahsyat.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
Perusahaan perlu waktu mencari lagi pegawai baru untuk memulai operasi. Banyak perusahaan juga tidak akan kuat bertahan jika lebih dari tiga bulan.
• Innalillahi - Perawat Ari Puspita Sari Gugur Bersama Janin Dalam Kandungannya! Update Covid-19 Senin
Recovery ekonomi akan bisa berjalan paling tidak mulai kuartal terakhir tahun 2020 dan akselerasinya dilakukan di tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), usai Sidang Kabinet Paripurna (SKP), Selasa (14/04).
Dari sisi makro ekonomi, dengan adanya stimulus fiskal yang disertai dengan realokasi anggaran untuk kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasional dari sektor keuangan, diharapkan akan dapat meningkatkan perekonomian secara perlahan di kuartal ketiga.
Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, mengatakan paket stimulus fiskal senilai Rp 405,1 triliun yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk melawan dampak negatif penyebaran pandemi Covid-19 terhadap perekonomian menjadi sentimen positif beberapa waktu lalu.
Stimulus Fiskal
Tim Riset Ekonomi PT Sarana Multi Infrastruktur menggunakan model Input-Output (IO), memperkirakan bahwa stimulus fiskal oleh pemerintah sebesar Rp 405,1 triliun akan tercipta output dalam perekonomian sebesar Rp 649,3 triliun dan nilai tambah dan pendapatan pekerja akan meningkat masing-masing sebesar Rp 355 triliun dan Rp 146,9 triliun.
Dengan penciptaan output, nilai tambah, dan pendapatan dalam perekonomian, stimulus fiskal yang digelontorkan akan menyerap tambahan tenaga kerja sebesar 15 juta orang atau 11,84 persen dari total tenaga kerja.
Stimulus fiskal ini diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 sebesar 3,24 persen.
• Bappeda Bersama DPRD Landak Gelar Rapat via Video Conference, Ini yang Dibahas
Bank Indonesia dengan menurunkan tingkat bunga acuan dan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM).
Penurunan tingkat bunga acuan ini diharapkan agar tingkat bunga pasar menurun sehingga dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sumber pasokan dunia (global supply chain) yang tadinya dikuasai kurang lebih 20 persen oleh negara China, telah bergeser ke beberapa negara lain karena adanya pandemi ini.
Indonesia harus berbenah diri agar lebih menarik investor.
Penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan yang telah dikeluarkan dalam Perppu I/2020 perlu diikuti oleh pembenahan dari sisi kepastian hukum investasi, reformasi birokrasi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak