Idul Fitri 2020
Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Idul Fitri Menurut Ustadz Abdul Somad
Ramadhan akan segera berlalu dan tinggal menghitung hari Umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Lebaran Idul Fitri.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramadhan akan segera berlalu dan tinggal menghitung hari Umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Lebaran Idul Fitri.
Selepas melaksanakan Ibadah Salat Ied, biasanya umat Islam akan melaksanakan Ziarah Kubur ke makam sanak keluarga yang telah meninggal dunia.
Mengutip buku Ustadz Abdul Somad berjudul “ 30 Fatwa Seputar Ramadhan ”, Ziarah kubur menurut hukum asalnya adalah sunnah karena mengingatkan manusia kepada akhirat.
• DOA Menyambut Idul Fitri 2020 Lebaran 1 Syawal 1441 H Minggu 24 Mei 2020
Disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata :
“Rasulullah SAW ziarah ke makam ibunya, beliau menangis, membuat orang-orang di sekelilingnya ikut menangis.”
Rasulullah SAW berkata : “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku memohonkan ampun untuknya, Ia tidak memberikan izin untukku. Aku memohon izin agar aku ziarah ke makamnya, Ia memberi izin kepadaku. Maka ziarahlah kamu ke kubur, karena ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian”.
Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih:
“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.
Tidak ada waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur.
Meski sebagian ulama menyatakan pahalanya lebih besar jika dilakukan pada hari-hari tertentu.
Seperti hari Kamis dan Jumat, karena kuatnya hubungan ruh dengan orang-orang yang meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak kuat.
Dengan catatan, ziarah kubur setelah salat Ied tujuannya untuk mengambil pelajaran dan mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, ketika masih hidup dulu mereka sama-sama merayakan hari raya.
Memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan, telah dibahas dalam fatwa sebelumnya.
Jika ziarah kubur setelah salat ‘Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk takziah ke kubur, atau membuat kemah, atau menyiapkan tempat untuk kesedihan, maka hukumnya makruh.
Karena takziah setelah tiga hari mayat dikebumikan dilarang secara haram atau makruh.