BATAS Akhir Membayar Zakat dan Besaran Jumlah Zakat yang Dibayarkan dan Ketentuan Zakat Harta

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
ILUSTRASI - BATAS Akhir Membayar Zakat dan Besaran Jumlah Zakat yang Dibayarkan dan Ketentuan Zakat Harta 

Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:

Nisab Emas

Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

Nisab Perak

Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab Binatang Ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:

  • Unta

nisab unta adalah 5 ekor.

  • Sapi

nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:

Jumlah Sapi

Jumlah yang dikeluarkan

30-39 ekor

1 ekor tabi’ atau tabi’ah

40-59 ekor

1 ekor musinnah

60 ekor

2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah

70 ekor

1 ekor tabi dan 1 ekor musinah

80 ekor

2 ekor musinnah

90 ekor

3 ekor tabi’

100 ekor

2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

  • Kambing

Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:

Jumlah Kambing

Jumlah yang dikeluarkan

40 ekor

1 ekor kambing

120 ekor

2 ekor kambing

201 – 300 ekor

3 ekor kambing

> 300 ekor

setiap 100, 1 ekor kambing

Nisab Hasil Pertanian

Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg

Nisab Barang Dagangan

Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:

1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,

2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-

Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-

Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-

Nisab Harta Karun

Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.

Sumber : islam.nu.or.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved