BATAS Akhir Membayar Zakat dan Besaran Jumlah Zakat yang Dibayarkan dan Ketentuan Zakat Harta
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat.
Dari hadits ini juga, para ulama, dalam hal ini kami mengutip pandangan mazhab Syafi’i, membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu:
1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.
3. Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي
Artinya, “Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.
LINK Banpres BPUM.co.id BNI Daftar Nama Penerima BLT UMKM Mekar Klik Banpresbpum.id & Link Eform BRI |
![]() |
---|
PAKAR Beberkan KRI Nanggala 402 Sempat Bermasalah Tak Bisa Naik Turun, Balon Emergency Belum Keluar |
![]() |
---|
Terbaru, Sinyal Gelombang Kapal Selam KRI Nanggala 402 Belum Ditemukan, Kru Akan Krisis Oksigen |
![]() |
---|
PERKEMBANGAN KRI Nanggala 402, Tim Temukan Sesuatu di Lokasi Pencarian? |
![]() |
---|
Kapal Selam KRI Nanggala 402 Jatuh di Kedalaman 600-700 Meter, Peluang Proses Evakuasi Menurut Ahli |
![]() |
---|