Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H dan Tata Cara Shalat Idul Fitri Sendiri
Tempat utama sidang akan berlangsung di Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H akan digelar Sabtu 23 Mei 2020.
Tempat utama sidang akan berlangsung di Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta, mulai pukul 17.00 hingga 19.20 WIB.
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat.
Pengumuman akan disampaikan Fachrul Razi secara langsung melalui akun resmi Kemenag.
Atau bisa disaksikan melalui siaran langsung sidang isbat penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, bisa dengan mengakses tautan di bawah ini :
“Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR,” terang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam Agus Salim, dikutip dari setkab.go.id.
“Peserta dari unsur pimpinan ormas Islam kita undang untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan,” lanjutnya.
Peliputan juga akan dilakukan secara terbatas, menurut Agus, Kemenag bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool.
Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI.
“Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming,” tuturnya.
Dijelaskan Agus, tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.
Sessi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1441 H oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Setelah Magrib, sidang Isbat dibuka Menteri Agama RI, dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.
“Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutupnya. (*)
Edaran dan Tata Cara Pelaksanaan Shalat Ied
Untuk kebijakan shalat Idul Fitri pada 1441 H ini, di masa pandemi covid-19 semua pihak secara umum sepakat agar shalat dilakukan di rumah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya awal-awal sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kemudia Muhammadiyah menyusul turut mengeluarkan edaran, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
Surat edaran terbaru itu dikeluarkan oleh Pimpinan pusat Muhammadiyah tentang pelaksaan shalat idul fitri tahun ini.
Pasalnya kali ini idul fitri masih ada di masa pandemi covid-19.
Akan membahayakan masyarakat jika nekat berkumpul dalam jumlah banyak.
Hal ini membuat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran bertanggal 14 Mei 2020.
Dalam edaran ini disebutkan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Imbauan ini juga sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona.
Juga sebagai tindak pencegahan agar situasi tidak semakin buruk.
Oleh karena itu, Muhammadiyah mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
"Shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan," demikian bunyi kutipan surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip dari Kompas.com.
Juga tak ada ancaman bagi seseorang yang tidak melaksanakan ibadah shalat idul fitri.
Karena ibadah ini termasuk ibadah sunnah.
Jika melakukan ibadah sunah akan mendapat pahal, namun jika tidak tak ada dosa bagi yang meninggalkan.
Hal itu didasari atas surat Al-Baqarah ayat 286 yang menyebut bahwa seorang Muslim tidak dibebani, kecuali sejauh kadar kemampuanya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari juga menyebutkan, Idul Fitri merupakan hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagai mana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumah.
Menurut Muhammadiyah, suatu aktivitas yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW tidak selalu disebut sebagai hal yang tidak masyruk (tidak disyariatkan).
"Tidak berbuat Nabi SAW (al-tark) itu dikatakan sebagai sunnah, yakni sunnah tarkiah, adalah apabila tidak berbuat itu dalam keadaan ada kebutuhan untuk melakukannya dan ada peluang, namun Nabi SAW tetap tidak mengerjakannya," demikian Muhammadiyah.
Tata Cara Sholat Tahajud dan Doa Solat Tahajjud, Disertai Lafadz Niat Shalat Tahajjud (Kompas.com/Lucky P)
Terkait dengan itu, mengerjakan shalat Idul Fitri di rumah dapat dipandang sebagai sunnah tarkiah karena pada masa itu tidak ada kebutuhan untuk shalat di rumah, seperti adanya wabah atau penyakit menular.
Oleh karena itu, Muhammadiyah berpandangan, melakukan shalat Idul Fitri di rumah bukan sesuatu yang tidak masyruk dan sah untuk dilakukan.
Muhammadiyah juga menegaskan jika pelaksanaan shalat idul fitri di rumah tak membuat jenis ibadah baru.
"Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunnah Nabi SAW.
Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan," bunyi salah satu kutipan surat edaran itu.
Meski shalat Idul Fitri dilakukan di rumah, hal itu tidak bisa diartikan mengurangi kegiatan keagamaan.
Selain mempertimbangkan keadaan, shalat Idul Fitri juga memperhatikan perwujudan kemaslahatan manusia (ri'ayat al-masalih), berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.
Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran:
"Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia," (QS al-Maidah ayat 32).
Simak Panduan Salat Idul Fitri di Rumah:
1. Membaca niat
Berikut bacaan niat salat Idul Fitri di Rumah:
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى
Ushalli sunnatan li ‘Idul Fitri rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala”
Artinya: Aku berniat salat Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
2. Takbiratul ihram (Allahuakbar)
3. Membaca doa iftitah
4. Takbir sebanyak tujuh kali
Sambil mengangkat tangan (takbir zawa-id/tambahan)
5. Di antara takbir zawa-id, ada anjuran untuk membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii
Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar
6. Membaca Al Fatihah
7. Membaca surat pendek
Menurut buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim.
Pada rakaat pertama disarankan untuk membaca surat Qaaf dan pada rakaat kedua disarankan membaca surat Al Qamar.
Atau surat Al A'laa pada rakaat pertama dan Al Ghosiyah untuk rakaat kedua.
8. Melanjutkan gerakan salat seperti biasanya (ruku, i'tidal, sujud, dan seterusnya)
9. Bertakbir sebanyak 5 kali
Bacaan seperti rakaat pertama.
Di antara setiap takbir itu membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar," seperti pada rakaat pertama.
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
11. Membaca Al Fatihah diikuti surat pendek yang disunahkan
Disunnahkan Surat al-Ghasyiyah.
12. Melanjutkan gerakan salat hingga salam