PMII Kalbar Nilai Kenaikan BPJS Susahkan Rakyat
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Barat sesalkan kenaikan Iuran BPJS oleh pemerintah.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Kita sudah ketahui bersama bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut, kok sekarang malah di naikkan lagi, ada apa ini?," kata Mu'ammar Kadafi selaku Ketua PKC PMII Kalbar, Jumat (15/05/2020).
• Isuzu Menghadirkankan Giga FVZ dan Traga, Tingkatkan Penjualan di Tengah Wabah Covid-19
Kadafi juga menambahkan saat ini masyarakat tengah kesulitan ekonomi di tengah wabah Covid-19, sehingga akan lebih terbebani jika iuran BPJS dinaikan.
"Saat ini beli beras sudah sangat susah apalagi membayar BPJS saya pikir warga kian terjepit dan tersandera," tambahnya.
Kadafi mengatakan seyongyanya Presiden lebih memperhatikan rakyat kecil di tengah wabah pandemi ini, bukan malah tambah menyengsarakan.
"Belum lagi sejauh ini banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), para pelaku bisnis dan UMKM pun omsetnya menurun, bagaimana mau bayar iuran mau makan saja susah, jelas kebijakan ini sangat meresahkan rakyat," tutupnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak