Arisan Bermasalah
BREAKING NEWS - Tak Cairkan Uang Arisan 2 Admin Media Sosial Dipolisikan, Kerugian Ditaksir Miliaran
Terdapat dua nama yang dilaporkan oleh para korban ke Ditreskrimum Polda Kalbar, pertama perempuan berinisial WW dan kedua Pria berinisial UR.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pada saat itu, UR mengakui bahwa telah menggunakan uang arisan dari para member untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, kedua admin juga mengatakan bahwa ada member yang tak membayar sehingga membuat pencairan dana arisan tersebut macet.
Liyan mengatakan bahwa ia terakhir berkomunikasi kepada WW pada 17 mei 2019, dan setelah itu WW tidak pernah bisa dihubungi dan ditemui.
“Pernah ke rumahnya, tetapi orang rumahnya selalu bilang tidak ada,’’ ujarnya.
Pada bulan Juni 2019, antara pihak member dan admin arisan telah membuat perjanjian, akan membayar dan mengembalikan uang para member secara berkala.
Bila tidak dilaksanakan maka pihaknya siap diproses secara hukum.
Namun hingga kini masih banyak member yang uangnya belum di kembalikan oleh admin tersebut.
Pelapor lain Adriana, menyampaikan hal senada, ia mengaku bahwa total uang miliknya yang belum dikembalikan oleh admin tersebut mencapai Rp 24,5 Juta rupiah.
“Saya dulu awalnya ikut yang kloter kecil, karena lancar jadi perlahan ikut kloter yang besar yang Rp 50 juta di tahun 2019."
"Tapi setelah itu nyendat, padahal kami di kelompok itu kami lancar setor uangnya, selain itu, yang sebelumnya ini setorannya ke CV perusahaan, jadi atas nama pribadi atas nama WW,’’ ungkapnya.
Terdapat Ica, korban yang melaporkan dua orang tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalbar.
Ica mengaku bahwa uang yang sudah ia setorkan ke admin tersebut berjumlah Rp 44 juta rupiah, dimana ia mengikuti 2 kloter bernilai Rp 200 juta.
Lalu, terdapat korban lain yang niai kerugiannya lebih besar, yakni Taya.
Ia mengungkapkan bahwa total uang yang telah ia setor dan belum di kembalikan oleh Admin mencapai Rp 141 juta rupiah.
Angka tersebut karena Taya mengikuti beberapa kloter arisan sekaligus, dengan nominal yang harus diterimanya berjumlah Rp 260 juta.