Timsus Narkoba Polda Kalbar Tangkap Kurir Sabu Antar Kabupaten, Berikut Barang Bukti Yang Diamankan
Narkoba jenis sabu di rencanakan yang hendak dikirim dari Pontianak ke Meliau, Kabupaten Sanggau.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Sus Ditres Narkoba Polda Kalbar melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di depan SPBU Tanjung Hilir kawasan Pontianak Timur, Rabu (13/5/2020) kemarin.
Kali ini Timsus meringkus kurir narkoba yang akan membawa narkoba jenis sabu ke Meliau, Sanggau, Kalbar.
Tak tanggung, narkoba yang diamankan yakni 52,52 gram yang terdiri paket berisikan sabu sebanyak 18,26 gram sebanyak 2 paket dan satu paket 15 kantong berisikan 0,5 gram yang keseluruhannya miliki berat bruto 16 gram
Narkoba jenis sabu di rencanakan yang hendak dikirim dari Pontianak ke Meliau, Kabupaten Sanggau.
Namun saat di tengah jalan berhasil diamankan oleh timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
Dua tersangka tersebut adalah warga Pontianak berinisial EK an warga Sanggau berinisial RH diamankan anggota kepolisian berpakaian preman ketika hendak menuju sanggau menggunakan sepeda motor, Rabu (13/5/2020) siang.
• Sebuah Rumah Sering Jadi Lapak Narkoba di Kampung Beting Digrebek Petugas
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha menuturkan Pengungkapan diawali dari informasi yang diterima Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar bahwa ada seorang warga yang menjual narkotika di kawasan Pontianak Timur tepatnya dijalan Tritura.
“Mendengar informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap TO,” ungkap Dir Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha, Kamis (14/5/2020).
Gembong Yudha menambahkan, berdasarkan informasi bahwa tersangka Rh yang membawa sabu dari daerah Beting akan melintasi Jalan Tritura, anggota timsus disebar di sekitaran jalan tritura kemudian saat motor yang dikendarai tersangka lewat anggota timsus langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat penggeledehan terhadap tersangka, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 15 klip dimana setiap plastiknya ditandai dengan 1,5gram” tambah Gembong Yuda.
• Bupati Sekadau Harap Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Lanjutnya, anggota tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar juga melakukan penyitaan barang bukti lainya yang turut diamankan petugas yaitu 4 unit Handphone berbagai merek yang diduga untuk komunikasi dalam transaksi narkoba serta satu unit motor mio berwarna kuning KB 6748 UM
Gembong menuturkan, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menelusuri jaringan peredarannya.
"Kedua tersangka sedang jalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita lakukan pengembangan, dan nanti nya akan kita jerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Gembong Yudha.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: