Kapan THR Dibayarkan ? Ini Cara Perhitungan THR Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak

Perhitungan besaran Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan tetap dan kontrak berbeda tergantung pada masa dia bekerja.

Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Ilustrasi THR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perhitungan besaran Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan tetap dan kontrak berbeda tergantung pada masa dia bekerja.

Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.
Ia harus bekerja minimal satu bulan baru berhak memperoleh THR.

Masih merujuk pada Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, bila Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 17-18 Mei 2020.

Kabar Terbaru THR Pensiunan Tahun 2020, THR PNS, TNI & Polri Cair Jumat 15 Mei 2020, Besarannya ?

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR?

Pasal 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan soal cara menghitung THR karyawan yang bergantung pada masa kerja karyawan:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x  1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

 

Begini contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak:

1. Andi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved