Hari Ini Selasa 5 Mei 2020, Presiden Jokowi Teken Kenaikan Tarif BPJS

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Editor: Madrosid
NET/ISTIMEWA
BPJS Kesehatan Diminta Ikut Jamin Pasien Virus Corona 

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Profesi yang Masuk Peserta PBPU dan BP

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) disini adalah mereka yang bekerja atau berusahan atas risiko sendiri yang terdiri dari

Notaris/ Pengacara, LSM, dokter atau bidan praktek swasta, pedagang/penyedia jasa, petani/peternak, nelayan, Sopir, Ojek, montir, dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

Sedangkan yang masuk dalam segmen Bukan Pekerja atau BP adalah orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.

- BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

- BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi,Kelas 1 Bayar Rp 150.000,Sudah Diteken Presiden Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved