IURAN BPJS Kesehatan Turun, Apakah Kelebihan Pembayaran Januari-Maret Dikembalikan?
BPJS Kesehatan yang merupakan bagian Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hanya turun untuk dua segmen
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sejak hari ini, Jumat, 1 Mei 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi turun.
Namun, BPJS Kesehatan yang merupakan bagian Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hanya turun untuk dua segmen.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis dilansir Kompas.com menerangkan, kedua segmen yang turun yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Besaran iurannya pun kembali ke biaya semula berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018.
• Asyik, Akhirnya Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020
Berikut daftar rincian besaran iuran terbaru berdasarkan kelas:
Kelas 1 : Rp 80.000
Kelas 2 : 51.000
Kelas 3 : Rp 25.500
Penurunan iuran yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujar M Iqbal Anas Ma’ruf, pada Kamis (30/4/2020) kemarin.
"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," sambungnya.
• Berikut Persyaratan Perubahan Faskes JKN-KIS BPJS Kesehatan
Apakah Iuran Januari-Maret Dikembalikan?
Lebih lanjut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan selain segmen peserta PBI dan PPU masih mengacu pada tarif lama sesuai Perpres 75 Tahun 2019.
Diterangkan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran itu sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Maka dari itu, iuran Bulan Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019 tersebut.

Berikut besaran iuran sesuai Perpres 75/2019:
Kelas 1 : Rp 160.000
Kelas 2 : Rp 110.000
Kelas 3 : 42.000
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya”.