Remaja Landak Disetubuhi
BREAKING NEWS - Setelah Disetubuhi, Remaja Asal Landak Ditinggal Pergi Kenalan Pria di Dalam Mobil
Bahkan teman prianya yang diketahui adalah MF (20) warga Kabupaten Sanggau ini, baru dikenalnya melalui Media Sosial (Medsos) facebook.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Nasib naas dialami gadis remaja asal Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak yakni FR (14) tahun, setelah disetubuhi di dalam mobil lalu ditinggal pergi teman prianya.
Bahkan teman prianya yang diketahui adalah MF (20) warga Kabupaten Sanggau ini, baru dikenalnya melalui Media Sosial (Medsos) facebook beberapa waktu lalu.
Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Riduan SIK membenarkan kejadian tersebut, dimana terduga pelaku yakni MF ditangkap oleh jajaran Polres Sanggau.
"Terduga pelaku beralamat di Kabupaten Sanggau, sedangkan korban beralamat di Kuala Behe. Awalnya tertangkap di Sanggau, lalu di kirim ke Landak karena kejadianya di Landak," ujar AKBP Ade Kuncoro kepada Tribun pada Rabu (13/4/2020).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara menambahkan, untuk kronologis kejadian setelah pelaku, korban, dan saksi didatangkan dari Polres Sanggau di Mapolres Landak langsung dilakukan BAP.
Hasil dari BAP diketahui bahwa pelaku MF datang dari Sanggau bersama temannya menggunakan mobil ke Kecamatan Kuala Behe untuk menjemput FR pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
• BREAKING NEWS - Gudang Barang Bukti Pengadilan Negeri Ketapang Dibobol Maling
"Mereka kenal dari Facebook. Pelaku MF dan satu orang rekanya tiba di Kuala Behe sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung menjemput korban di depan rumahnya, tanpa diketahui oleh orang tua korban," kata Kasat Reskrim.
Kemudian lanjut Kasat, pelaku membawa korban menuju Ngabang dengan alasan jalan-jalan kepada korban. Sesampainya di Ngabang, pelaku melakukan persetubuhan terhdap korban di depan Kantor Bapeda Landak.
Dimana saat pelaku melakukan persetubuhan tersebut di dalam mobil, setelah sebelumnya rekannya (saksi) turun dari mobil, sehingga tinggal pelaku dan korban yang berada di dalam mobil itu.
Saat itu mobil berhenti di depan Kantor Bapeda Landak, dikarenakan bensin mobil sudah mulai habis, dan waktu menujukkan pukul 04.00 WIB dini hari.
Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku membawa korban ke Kabupaten Sanggau, setelah mendapatkan bensin. Lagi-lagi saat itu pelaku beralasan hendak membawa korban untuk jalan-jalan.
Sesampainya di Kabupaten Sanggau, pelaku meninggalkan korban di dalam mobil dengan keadaan mobil terkunci. Lalu ditemukan warga, dan melaporkan ke Polres Sanggau. Pelaku serta korban diamankan ke Mapolres Sanggau.
"Jadi kita mendapat info dari Polres Sanggau bahwa ada mengamankan pelaku dan korban yang merupakan warga Landak. Sehingga kita jemput dan membawa ke Polres Landak," ungkap Kasat.
• BREAKING NEWS - Pontianak Tambah 2 Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19, Total 71 Kasus Positif
Kasat menyampaikan, terhadap pelaku akan dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.