Viral Film Miracle in Cell No 7 Korea Di-remake Hanung Bramantyo Jadi Miracle in Cell No 7 Indonesia

Kini, Hanung Bramantyo kini berkesempatan menjadi sutradara dalam film remake Miracle in Cell No 7 versi Indonesia.

Editor: Jimmi Abraham
NET
Viral Film Miracle in Cell No 7 Korea Di-remake Hanung Bramantyo Jadi Miracle in Cell No 7 Indonesia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelumnya diketahui, Film Miracle in Cell No.7 versi Korea Selatan sudah sukses pada tahun 2013. 

Film arahan sutradara Lee Hwan Kyung itu mendulang pendapatan 81, 8 juta dolar atas sekitar 1,2 triliun, dan menjadi film terlaris di Korsel pada tahun 2013. 

Kini, Hanung Bramantyo kini berkesempatan menjadi sutradara dalam film remake Miracle in Cell No 7 versi Indonesia. 

Setelah menyelesaikan proses syuting, film Miracle In Cell No 7 merilis foto-foto adegan secara ekslusif, Senin (11/5/2020) sore. Di foto ini para pemainnya berpose didalam sel, seperti Tora Sudiro, Indro Warkop, Bryan Domani dan Indra Jegel dan Rigen.
Setelah menyelesaikan proses syuting, film Miracle In Cell No 7 merilis foto-foto adegan secara ekslusif, Senin (11/5/2020) sore. Di foto ini para pemainnya berpose didalam sel, seperti Tora Sudiro, Indro Warkop, Bryan Domani dan Indra Jegel dan Rigen. (Dokumentasi Falcon Pictures)

Ending The World of The Married atau A World of Married Couple Eps 15 16 di Dramaqu, JTBC dan VIU

Tapi akan ada perbedaan dengan antara miracle in cell No.7 versi Indonesia dan Korea Selatan. Berikut ini perbedaannya :

1. Hukum yang dipakai

Film Miracle in Cell No.7 merupakan film yang memiliki unsur hukum di dalamnya. 

Di mana dalam versi Korea Selatan, tokoh ayah yang memiliki keterbelakangan mental di film di penjara akibat dituduh melakukan penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak. 

Akibat peristiwa itu, anak perempuan tokoh ayah ini pun dikirim ke lembaga pengasuhan negara. 

Dalam telekonfrensi, Hanung Bramantyo membeberkan apa saja perbedaan dan penyesuaian film yang ia buat dengan versi aslinya.

Setelah menyelesaikan proses syuting, film Miracle In Cell No 7 merilis foto-foto adegan secara ekslusif, Senin (11/5/2020) sore. Di foto ini terlihat saat Vino Bastian sebagai Dodo Rojak beradu akting bersama Mawar De Jongh yang memainkan peran sebagai Kartika dewasa di gedung pengadilan.
Setelah menyelesaikan proses syuting, film Miracle In Cell No 7 merilis foto-foto adegan secara ekslusif, Senin (11/5/2020) sore. Di foto ini terlihat saat Vino Bastian sebagai Dodo Rojak beradu akting bersama Mawar De Jongh yang memainkan peran sebagai Kartika dewasa di gedung pengadilan. (Dokumentasi Falcon Pictures)

Film Miracle In Cell No 7 versinya tak akan mengadaptasi hukum Indonesia, meski berlatar cerita suasana Indonesia.

Hanung tak ingin menggunakan hukum negara Indonesia dalam filmnya.

"Iya, ada yang beda, kalau lihat treatmen kan soal hukum. Meskipun yang main Indro atau Vino yang orang Indonesia, hukum yang ada tetap bukan di Indonesia, tapi hukum di film ini. Jadi bukan adaptasi hukum Indonesia, seperti hukum negeri sendiri, bahkan nama penjaranya fiktif," kata Hanung Bramantyo dalam telekonfrensi pers, Senin (11/5/2020).

"Ini keputusan atas saran dari penasihat hukum kita, jadinya kita mengcreate hukum sendiri. Jadi memang hukumnya nggak sama dengan indonesia, karena akan sangat berisiko jika kita adopsi hukum negeri ini kita bawa ke film," bebernya.

2. Iklim Berbeda

Selain itu Hanung juga menuturkan bahwa ada perbedaan penyebab konflik utama film tersebut.

Sekedar info dalam Miracle In Cell No.7, iklim jadi kunci dalam konflik utama jalannya film.

Ya, dalam film miracle in cell No.7 versi Korea Selatan, tokoh korban digambarkan tewas akibat terpeleset salju. 

"Iklim di Indonesia beda sekali dengan di Korea selatan. Jadi di film korea itu kan iklim sangat berperan penting," jelasnya

Setelah menyelesaikan proses syuting, film Miracle In Cell No 7 merilis foto-foto adegan secara ekslusif, Senin (11/5/2020) sore. Di foto ini terlihat Dodo Rojak (Vino Bastian) bersama Kartika kecil (Graciella Abigail) sedang berada di rumah kecilnya yang padat penduduk di pinggir rel kereta api.
Setelah menyelesaikan proses syuting, film Miracle In Cell No 7 merilis foto-foto adegan secara ekslusif, Senin (11/5/2020) sore. Di foto ini terlihat Dodo Rojak (Vino Bastian) bersama Kartika kecil (Graciella Abigail) sedang berada di rumah kecilnya yang padat penduduk di pinggir rel kereta api. (Dokumentasi Falcon Pictures)

"Si anak kecilnya itu kan jatuh karena musim dingin, maka kalau kita ikutan bikin musim dingin dan bikin genangan air yang menjadi es. Kalau itu diadaptasi ke Indonesia akan rancu, itu yang harus diubah," beber Hanung.

Rumah produksi Falcon Picture mengadaptasi film Miracle In Cell No.7 yang disutradarai Hanung Bramantyo.

Film tersebut dibintangi oleh beberapa aktor dan aktris kenamaan seperti Vino G Bastian, Indro Warkop, Tora Sudiro Bryan Domani, Indra Jegel, Rigen Rakelna, Denny Sumargo, Graceilla Abigail, dan Mawar De Jongh.

Sinopsis Film Miracle in Cell no.7 versi Korea Selatan

Lee Yong Go adalah seorang laki-laki berusia 40 tahunan yang mengalami cacat mental karena kecerdasannya sangat rendah.

Walaupun begitu, Lee Yong Go mempunyai anak perempuan berusia 6 tahun yang cantik dan cerdas bernama Ye Sung. Lee Yong Go yang bekerja sebagai tukang parkir ini sangat sayang pada anak satu-satunya itu.

Suatu ketika terjadi peristiwa tragis yang membuat Lee Yong Go dipenjara.

Peristiwa tragis itu diawali ketika Ye Sung sangat tertarik dengan tas kuning bergambar Sailor Moon di sebuah toko. Karena belum gajian, Lee Yong Go dan Ye Sung hanya bisa melihat tas itu dari balik kaca etalase toko, Lee Yong Go berjanji akan membelikan tas itu setelah gajian.

Wikipedia

Tapi betapa kecewanya Lee Yong Go dan Ye Sung karena tas Sailor Moon itu dibeli seorang anak perempuan bersama orang tuanya. Karena sangat sayang kepada anaknya, Lee Yong Go nekad masuk ke dalam toko dan meminta agar tas Sailor Moon itu tidak jadi dibeli.

Tapi malang sekali, ayah dari anak pembeli tas itu adalah seorang Komisaris Jenderal Kepolisian yang sombong dan langsung memukuli Lee Yong Go.

Walaupun Lee Yong Go dan Ye Sung gagal mendapatkan tas Sailor Moon itu tapi Lee Yong Go tetap berjanji akan membelikan tas Sailor Moon itu setelah gajian nanti.

Anak Komisaris Jendral polisi yang bernama Ji Yeong ternyata baik hati.

Setelah Lee Yong Go gajian, Ji Yeong menemui Lee Yong Go dan menunjukkan toko lain yang juga menjual tas Sailor Moon. Tapi disinilah awalnya petaka karena di perjalanan, Ji Yeong terpeleset dan meninggal dunia.

Karena kecerdasannya sangat rendah, Lee Yong Go tidak bisa membuat pernyataan yang bisa membela dirinya.

Lebih celaka lagi, ayah Ji Yeong ternyata bukan hanya seorang Komisaris Jendral Polisi yang sombong tapi juga jahat dan kejam.

Dengan kekerasan, ayah Ji Yeong memaksa Lee Yong Go untuk mengaku bahwa ia memang telah membunuh dan memperkosa Ji Yeong untuk balas dendam karena pernah dipukuli di toko.

Komisaris jendral itu mengancam akan membunuh Ye Sung jika Lee Yong Go tidak menuruti perintahnya. Karena sangat sayang pada Ye Sung, Lee Yong Go terpaksa menuruti perintah ayah Ji Yeong walaupun akibatnya di pengadilan ia divonis hukuman mati.

Untuk menunggu eksekusi hukuman mati, Lee Yong Go dipenjara di kamar sel nomor 7 yang merupakan penjara untuk narapidana berbahaya dengan pegamanan yang sangat ketat. Selama Lee Yong Go dipenjara, Ye Seung dititipkan di panti asuhan.

Di sel no 7, Lee Yong Go dicampur bersama 5 narapidana kelas kakap lainnya yaitu Bong Sik (pencopet), Chun Ho (penipu), Man Beom (pezinah), Kakek Seo (penipu) dan So Yang Ho si gangster penyelundup tapi buta huruf yang merupakan pemimpin narapidana sel nomor 7.

Sudah menjadi budaya para narapidana di seluruh dunia bahwa jenis narapidana yang paling dibenci oleh narapidana lainnya adalah pemerkosa apalagi yang diperkosa adalah anak-anak. Akibatnya Lee Yong Go dipukuli oleh 5 narapidana lain di sel nomor 7 dan terus dimusuhi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remake Film Miracle In Cell No.7, Hanung Bramantyo Beberkan Perbedaan dengan Versi Asli, 

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved