Kabar Artis

Babak Baru Perseteruan Nikita Mirzani Lawan Dokter Kecantikan, Sidang Perdana Dimulai!

Nikita Mirzani untuk kedua kalinya mencabut gugatan wanprestasinya terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid

Instagram
ARTIS- Sebelumnya Nikita Mirzani untuk kedua kalinya mencabut gugatan wanprestasinya terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik dengan langkah hukum terbarunya. 

Kali ini, Nikita tidak main-main. Ia secara resmi melayangkan gugatan perdata dengan nilai yang benar-benar fantastis, mencapai Rp244 miliar, terhadap dokter kecantikan Reza Gladys

Langkah berani ini menandai eskalasi serius dalam perseteruan yang telah lama bergulir di antara keduanya.

Sidang perdana kasus perdata dengan tuntutan jumbo ini telah digelar pada Rabu 8 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Marulitua Sianturi, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan jalannya persidangan perdana tersebut. 

Ia menegaskan bahwa agenda hari itu belum menyentuh substansi atau pokok perkara dari sengketa yang ada. 

Fokus utama sidang perdana, menurutnya, adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi dari kedua belah pihak.

Nunung Dapat Rumah Mewah Lengkap dengan Isinya, Ogah Tinggalkan Kamar Kos

“Hari ini kita sidang perdana untuk pemeriksaan administrasi, legal standing, surat kuasa, kartu advokat, berita acara sumpah,” ujar Marulitua saat memberikan keterangan pers sebelum sidang dimulai.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), tahapan selanjutnya yang wajib ditempuh adalah mediasi. 

Kedua pihak diwajibkan untuk mencari titik temu dan perdamaian melalui jalur ini. Kuasa hukum Nikita menambahkan bahwa periode pelaksanaan mediasi ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja.

Apabila dalam kurun waktu 30 hari kerja tersebut proses mediasi gagal atau tidak menghasilkan kesepakatan damai, barulah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, di mana proses pembuktian akan dimulai secara menyeluruh.

Marulitua Sianturi juga meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di publik. Ia menekankan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh kliennya adalah gugatan perdata, bukan laporan pidana. 

Dasar hukum dari gugatan ini adalah "perbuatan melawan hukum" (onrechtmatige daad).

Pemicu utama gugatan perdata senilai ratusan miliar rupiah ini adalah dugaan pembatalan kesepakatan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak tergugat. 

"Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatan secara lisan dan elektronik. Itu kan perjanjian. Tapi tiba-tiba dibatalkan. Itu dia," tegas Marulitua, menunjukkan bahwa pihaknya sangat serius.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved