Polres Jakarta Selatan Kabulkan Pengajuan Permohonan Rehabilitasi Roy Kiyoshi

Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan

Editor: Jamadin
KOMPAS.com /Revi C Rantung
Roy Kiyoshi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pengajuan permohonan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi direspon Polres Metro Jakarta Selatan.

Permohonan itu dikabulkan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan pihak keluarga.

"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick Tjakung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).

Roy Kiyoshi Panik, Ruben Onsu Sahabat Ayu Ting Ting Laporkan Ini ke Polisi

Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini.

"Saat ini sedang mengajukan asesmen. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang membelit artis Roy Kiyoshi.

"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada awak media, Minggu (10/5/2020).

Namun demikian, Vivick mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengkajian terkait surat pengajuan rehabilitasi tersebut.

Sebaliknya, ia masih melakukan serangkaian pemeriksaan medis kepada Roy Kiyoshi.

"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu, dimana ketergantungan dia," katanya.

Roy Kiyoshi Ditangkap Petugas Kepolisian Berpakaian APD Lengkap Diduga terkait Kasus Narkoba

Sebagai informasi, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.

Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved