Warga Luar Masuk Sambas Terjaring Rapid Test, Hasilnya Dua Orang Reaktif Covid 19
Di tegaskan Fattah, untuk melaksanakan rapid test memang lebih efektif di lakukan di perbatasan.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wawan Gunawan
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Fatah Maryuniani mengatakan saat ini bersama pihak terkait sudah melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk walayah Kabupaten Sambas.
Beberapa waktu lalu kata dia, saat pelaksanaan rapid test di pos penjagaan pintu masuk Selakau-Singkawang. Mereka menjaring dua orang warga Pontianak yang hendak datang ke Sambas untuk perjalanan bisnis.
Namun pada saat dilakukan rapid rest dua orang warga tersebut reaktif Covid-19. Karenanya Dinkes Sambas dan gugus tugas meminta untuk kembali ke Pontianak, dan dilarang masuk ke Sambas.
Sementara itu, pada kesempatan itu juga terdapat 1 warga Sambas yang reaktif Covid-19 setelah pulang dari Pontianak.
"Beberapa hari lalu terjaring rapid test reaktif di posko Semelagi. Satu orang Tebas habis dari Pontianak langsung di antar ke Rumah Sakit Pemangkat. Dan dua orang Pontianak, yang langsung kita minta balik dan saya laporkan ke Kadiskes Kota Pontianak," ujarnya, Senin (11/5/2020).
• Masuk Sambas Wajib Rapid Tes, Bupati Perketat Batas Wilayah
• Spirit Ramadan Lawan Pandemi, Momentum Kepedulian Sosial
Di tegaskan Fattah, untuk melaksanakan rapid test memang lebih efektif di lakukan di perbatasan.
"Intinya posko Semelagi sangat efektif menjaring," katanya.
Saat ini pemkab tengah mempertimbangkan melaksanakan penjagaan selama 24 jam di perbatasan dan pintu-pintu masuk Kabupaten Sambas.
"Kalau kasus di Pontianak dan Singkawang makin meningkat perlu dipertimbangkan untuk dijaga 24 jam atau ditutup sama sekali," tuturnya.
Namun demikian ia ungkapkan untuk beberapa kendaraan seperti angkutan logistik, ambulans, dan beberapa kendaraan lainnya ada pengecualian pemberlakuan aturan tersebut.
"Angkutan logistik, mobil pembawa minyak atau tanki, ambulans dan petugas kesehatan dikecualikan," tutupnya.