Hasil Raker Virtual DPD RI, Kredit Sektor Properti Dapat Direstrukturisasi

Sebagai mitra kerja Komite IV, OJK siap bersama-sama meminimalisir distorsi dari POJK yang diterbitkan.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Boby
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto saat menghadiri rapat kerja virtual dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, Prof. Wimboh Santoso khusus membahas Distorsi dari keluarnya POJK No. 11 Tahun 2020 di lapangan, Senin (11/05/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto menghadiri rapat kerja virtual dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, Prof. Wimboh Santoso khusus membahas Distorsi dari keluarnya POJK No. 11 Tahun 2020 di lapangan.

Dalam kesempatan ini Senator Kalimantan Barat tersebut menyampaikan langsung aspirasi dari para pengembang yang sebelumnya telah disampaikan pada rapat kerja virtual DPD REI Kalbar beberapa waktu lalu.

"Saya bersama kawan-kawan pengembang yang tergabung di Real Estate Indonesia mendorong agar Sektor Properti juga bisa melakukan restrukturisasi sesuai dengan yang diatur oleh POJK No. 11 Tahun 2020," ujar Sukiryanto, Senin (11/05/2020).

PEMERINTAH Izinkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas di Tengah Covid-19 untuk Cegah PHK

Selain membahas persoalan properti, Ketua IKBM Kalbar ini juga menyampaikan dalam pengawasan OJK perlu ada tindakan keras kepada perbankan atau perusahaan pembiayaan khususnya leasing yang tidak menjalankan POJK tersebut.

"Sehingga ada efek jera dan nasabah juga terlindungi haknya dalam pengajuan program restrukturisasi ini," terang Sukiryanto.

Sementara itu, Komisioner OJK RI langsung menanggapi dengan tegas bahwa Sektor Properti tidak dikecualikan dalam Program restrukturisasi POJK, sehingga bagi nasabah yang terdampak khususnya KPR Subsidi dapat mengajukan ke pihak penyalur kredit.

Dan apabila mengalami kendala dapat melapor melalui email ataupun call centre 157.

"Mengenai persoalan leasing yang terkesan belum sepenuh hati memberikan restrukturisasi agar data secara faktual dapat diberikan ke pihak OJK dan kami akan mempelajari serta akan melakukan tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus tersebut," ujar Wimboh.

Sebagai mitra kerja Komite IV, OJK siap bersama-sama meminimalisir distorsi dari POJK yang diterbitkan.

Hal ini tidak bisa dihindari mengingat wabah yang tidak pernah diduga oleh siapapun sehingga mislead informasi dari atas ke bawah juga tidak terelakan, sehingga pengawasan yang dilakukan bersama diharapkan akan mengefektifkan POJK tersebut.

Terakhir Komisioner OJK ini menjelaskan bahwa stimulus dalam bentuk bantuan langsung akan lebih efektif dalam menahan dampak ekonomi oleh Covid-19. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved