SURAT Edaran Menaker Tentang THR Tahun Ini, THR Bisa Ditunda dengan Ketentuan Seperti Ini

Maka dari itu, diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan membayar kewajiban THR sesuai dengan perundang-undangan.

Editor: Mirna Tribun
Istimewa via manado.tribunnews.com
SURAT Edaran Menaker Tentang THR Tahun Ini, THR Bisa Ditunda dengan Ketentuan Seperti Ini 

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sah, pembayaran THR bisa ditunda dan dicicil"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved