Bagaimana jika Perusahaan Tak Mampu Bayar THR? Ini Solusi Menaker Ida Fauziyah
Apalagi, saat ini tanah air sedang menghadapi pandemi wabah virus corona atau Covid-19 sehingga kemungkinan kondisi perusahaan kesulitan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sebagian karyawan atau buruh perusahaan mungkin ada yang was-was terkait kejelasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Apalagi, saat ini tanah air sedang menghadapi pandemi wabah virus corona atau Covid-19 sehingga kemungkinan kondisi perusahaan juga sedang mengalami kesulitan.
Pertanyaannya adalah bagaimana jika perusahaan tak mampu membayar THR?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan solusi jika kondisi itu terjadi.
Hal itu perihal menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
• THR Karyawan Boleh Dicicil atau Ditunda, Presiden KSPI Ambil Sikap Tegas Ini
Ida menerangkan jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusinya hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Namun, Ida memberikan catatan terhadap perusahaan jika memang benar-benar tak mampu membayarkan THR.
Ia meminta pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan dan segera mendialogkan secara bipartit.
“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini,” kata Ida dalam keterangan pers dilansir dari Kompas.com, pada Sabtu (9/5/2020).
Ia menyebutkan, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan jika kondisi iru terjadi.
“Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan? Caranya bagaimana? Itu dibicarakan secara bipartit, antara pengusaha dengan pekerja,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
• Rincian THR PNS 2020 Ada Pengurangan Jumlah dan Kabar Gaji 13 Terkena Imbas Penanganan Covid-19
Selain itu, Ida menjelaskan bahwa Surat Edaran itu juga disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal.
Antara lain, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.
Selain itu, Ida Menaker juga meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. Ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker Minta Para Gubernur Pastikan THR Dibayarkan kepada Pekerja