Pejabat Negara Boleh Bepergian Asal Tak Mudik, Komisi V DPR RI Angkat Bicara

Ada ruang-ruang bagi pejabat negara karena kita tugas konstitusi. Tapi saran kami, itu harus kita perketat benar-benar petugas negara

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Pejabat Negara Boleh Bepergian Asal Tak Mudik, Komisi V DPR RI Angkat Bicara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Anggota Komisi V DPR RI, Ansar Ahmad

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA- Diperbolehkannya pejabat negara bepergian asal tidak mudik mendapat tanggapan dari anggota Komisi V DPR fraksi Partai Golkar, Ansar Ahmad

Dia meminta agar ada syarat ketat bagi pejabat negara yang bepergian.

Pernyataan ini merespons aturan turunan dari Permenhub yang melarang mudik di tengah pandemi corona.

Syarat itu diperlukan agar pejabat negara tidak mudik dengan modus tugas negara.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR, Rabu (6/5/2020).

Cegah Covid-19 dan Tidak Mudik, Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara Berikan Imbauan Pada Warga

"Ada ruang-ruang bagi pejabat negara karena kita tugas konstitusi. Tapi saran kami, itu harus kita perketat benar-benar petugas negara," kata Ansar.

Ansar mencontohkan pengawasan yang bisa dilakukan adalah jaminan pejabat negara yang bepergian itu sudah tes corona dengan hasil negatif.

"Kita juga perlu ada jaminan bahwa sebelum keberangkatan kita lakukan tes covid-19 supaya kita berangkat dalam keadaan sehat. Persyaratan-persyaratan itu harus diperketat," ujarnya.

Sebelumnya, di rapat tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebut pejabat negara diperbolehkan melakukan kunjungan daerah tetapi bukan untuk mudik.

Menurut Budi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat lain adalah petugas negara dan berhak melakukan pergerakan tapi tidak boleh mudik.

"Jadi apabila para pejabat negara ada tugas untuk mengunjungi suatu daerah, monggo, tapi buka untuk mudik," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Kemudian Budi juga mencontohkan, seperti dirinya yang diperbolehkan untuk berpergian ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).

"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020.

"Tetapi kita menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, tetapi tepat distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pejabat Negara Diizinkan Bepergian di Tengah Pandemi, Komisi V DPR Minta Ada Syarat Tes Corona

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved