Bansos

Cara Ubah Desil DTSEN di Angka 1-4 Agar Dapat Bansos, Ini Panduan Lengkapnya

Untuk penyaluran Bansos kepada masyarakat, kini pemerintah memberlakukan sistem desil, mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE/SID
DESIL - Perubahan desil bagi penerima bansos, dan cara update kondisi desil supaya dapat bantuan lagi. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sistem desil yang terdiri dari 10 kategori. 
  • Setiap penerima bansos atau bantuan adalah masyarakat yang masuk ke desil 1 hingga 5.
  • Dalam rinciannya desil 1-4 masuk kelompok masyarakat kurang mampu dan rentan, sehingga menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial (bansos). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk penyaluran Bansos kepada masyarakat, kini pemerintah memberlakukan sistem desil, mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sistem desil yang terdiri dari 10 kategori. 

Setiap penerima bansos atau bantuan adalah masyarakat yang masuk ke desil 1 hingga 5.

Dalam rinciannya desil 1-4 masuk kelompok masyarakat kurang mampu dan rentan, sehingga menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial (bansos). 

Sementara itu, semakin tinggi angka desil, semakin baik kondisi ekonomi suatu keluarga.

Baca juga: Bansos BPNT Tahap 2 Cair Rp400 Ribu atau Rp600 Ribu? Cek Aturan Terbaru 2026

Namun, kondisi ekonomi tidak selalu stabil.

Ada kalanya keluarga yang sebelumnya tergolong mampu mengalami penurunan ekonomi secara drastis.

Untk perubahan tersebut tidak otomatis langsung tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Makanya, penting untuk melakukan pembaruan data, termasuk penyesuaian desil agar sesuai dengan kondisi nyata.

Cara Menurunkan Desil DTSEN

  1. Datangi kantor desa atau kelurahan setempat, atau dinas sosial
  2. Ajukan permohonan pembaruan data DTSEN
  3. Ikuti proses survei dari petugas dengan memberikan jawaban jujur
  4. Data akan dibahas melalui musyawarah desa
  5. Selanjutnya, data dikirim ke BPS untuk proses perangkingan ulang

Cek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh  aplikasi Cek Bansos di smartphone

2. Login jika sudah memiliki akun

3. Jika belum, pilih “Buat Akun Baru”

4. Lengkapi data berikut:

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor telepon
  • Email aktif
  • Username dan password

5. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP

6. Pastikan data benar, lalu klik “Buat Akun”

7. Setelah akun aktif, login kembali

8. Pilih menu “Profil”

9. Lihat informasi peringkat kesejahteraan keluarga (desil)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved