Masa berlaku SIM Anda Habis? Begini Cara Perpanjangannya
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun yang disesuaikan dengan tanggal lahir.
Tayang:
- Sidik Jari dan
- Tanda tangan
9. Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan Petugas
Berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM? Ini daftarnya:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
• Lakukan Giat Sambang, Bhabinkamtibmas Singkawang Timur Imbau Warga Agar Tidak Mudik
“Untuk sementara waktu pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan untuk SIM internasional hanya bisa dilayani di Korlantas Polri,” ungkap lebih lanjut oleh Kompol Ahmadi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mobil-sim.jpg)