Masa berlaku SIM Anda Habis? Begini Cara Perpanjangannya

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun yang disesuaikan dengan tanggal lahir.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
MOBIL - Mobil layanan SIM keliling. 

- Sidik Jari dan

- Tanda tangan

9. Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan Petugas

Berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM? Ini daftarnya:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Lakukan Giat Sambang, Bhabinkamtibmas Singkawang Timur Imbau Warga Agar Tidak Mudik

“Untuk sementara waktu pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan untuk SIM internasional hanya bisa dilayani di Korlantas Polri,” ungkap lebih lanjut oleh Kompol Ahmadi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved