Berikut Sejumlah Rekomendasi DPRD Sambas Terkait LKPJ Bupati Sambas Tahun Anggaran 2019

Pada kesempatan itu paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/M Wawan Gunawan
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat menerima rekomendasi dari DPRD yang diserahkan oleh ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar secara simbolis, Senin (4/5/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas pagi tadi melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Sambas, tentang penyampaian catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas, tentang LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2019, Senin (4/5/2020).

Pada kesempatan itu paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Ferdinand Syolohin, H Arifidiar dan Suriadi.

Pada saat penyampaian rekomendasi dari DPRD, Anggota DPRD kabupaten Sambas dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Drs H Ramzi yang membacakan rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati Sambas mengatakan Kepala Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kabupaten Sambas.

"Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD lakukan secara proporsional.

Artinya program-program yang sudah dapat dicapai adalah merupakan prestasi dan patut di apresiasi. Sedangkan program yang belum tercapai atau bahkan gagal maka layak di kritisi," ujarnya.

Terkait Meninggalnya Satu PDP Asal Kayong Utara, Bupati Citra Tegaskan Tunggu Hasil Swab Covid-19

Meski secara umum penyelenggaraan pemerintahan sudah berjalan dengan cukup baik.

Namun demikian dikatakan Ramzi, ada beberapa hal yang mestinya harus di perbaiki dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.

"Saran perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas terhadap LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2019," tuturnya.

Disampaikan lebih lanjut oleh Ramzi, Pemerintah daerah Kabupaten Sambas kedepan diharapkan terus meningkat kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Yang mana kata dia, tidak jarang tuntutan meluas sampai pada aspek penanganan persoalan hidup, pengangguran hingga kemiskinan.

"Karenanya pemerintah daerah dari sisi penerimaan dituntut untuk memiliki strategi dan inovasi dalam menggali potensi dan peluang sumberdaya keuangan yang dapat digunakan dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah," katanya.

"Dan sebagai lembaga yang diberi amanat oleh rakyat, pengelolaan keuangan pemerintah daerah harus dilakukan dengan partisipatif, transparan dan akuntabel," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ramzi juga menyoroti kontribusi PAD Kabupaten Sambas terhadap APBD di tahun 2019.

Ia sampaikan meski ada kenaikan jumlah penerimaan PAD, namun persentase kontribusi PAD terhadap APBD lebih rent dari tahun sebelumnya.

"Pansus DPRD mengapresiasi kepada Pemkab Sambas. Pendapatan Daerah 2019 terealisasi sebesar Rp 1.834 Triliun atau 97,36% dari target 1.884 Triliun.

Dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah APBD perubahan 2018 sebesar Rp 1.706 Triliun, maka ada kenaikan pendapatan daerah 7,33%," jelasnya.

"Dilihat dari komposisi pendapatan daerah Transfer dana pusat ke daerah dalam bentuk dana perimbangan masih dominan yaitu Rp 1.308 Triliun, atau 71,32% dari pendapatan daerah.

Masih relatif transfer pusat kedaerah tersebut mengindikasikan bahwa kapasitas fiskal daerah (PAD dan Bagi Hasil) Sambas masih relatif rendah, yakni 9,79%. Dikarenakan belum optimalnya penerimaan PAD," tegas Ramzi.

VIDEO: Polsek Sengah Semila Jaring Sejumlah Pelajar Yang Rayakan Kelulusan dengan Pawai di Jalan

Ia menuturkan, PAD Sambas di tahun 2019 adalah sebesar Rp 148.846 Miliar, atau sebesar 8,11% terhadap pendapatan daerah 2019. Persentase itu kata dia mengalami penurunan yang cukup tajam dari tahun 2018 yang sebesar 12,12%.

"Meski kontribusi PAD mengalami penurunan, namun realisasi penerimaan pajak daerah menunjukkan adanya peningkatan cukup signifikan di bandingkan tahun 2018," katanya.

Oleh karenanya, DPRD memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah

1. Pengembangan teknologi informasi dan peningkatan keahlian SDM untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dan retribusi.

2. Secara berkelanjutan memperbaharui sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah.

Erlina Sebut Baru Terima Laporan dari Pihak WIKA Ada Karyawannya Positif Covid-19

3. Melakukan pembenahan data objek dan subjek pajak, pembenahan dan peningkatan sistem administrasi, perbaikan pelayanan perpajakan, dan penguatan Koordinasi antar dinas/instansi pemungut.

4. Pengukuran secara objektif atas potensi pendapatan dari setiap jenis pajak yang dikategorikan sebagai penyumbang terbesar pada pendapatan asli daerah.

5. Peningkatan kerjasama antar lembaga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved