Update Jadwal Seleksi CPNS 2019 di Tengah Wabah Virus Corona Covid-19, Kapan Tes SKB CPNS Digelar ?

Update jadwal tes Calon Pegawai Negeri Spil ( CPNS) 2019 di tengah bencana wabah virus corona Indonesia.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendengarkan arahan sebelum memasuki ruangan computer assisted test (CAT) di gedung BPSDM Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (3/2/2020). SKD berlangsung sejak 1 Februari 2020 sampai 15 Februari 2020 dengan menggunakan 100 unit laptop, dan akan dilaksanakan 5 sesi per hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update jadwal tes Calon Pegawai Negeri Spil ( CPNS) 2019 di tengah bencana wabah virus corona Indonesia.

Seperti diketahui wabah pandemi global ini, membuat jadwal seleksi kompetensi dasar ( SKB) CPNS 2019 tertunda.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan tes SKB tersebut akan digelar.

Alhasil banyak yang berpendapat SKB ditiadakan atau yang masuk dalam tiga besar penilaian langsung dijadikan CPNS.

Namun, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Panitia Seleksi Nasional memastikan tes SKB CPNS 2019 tidak dibatalkan.

Kebijakan THR bagi PNS saat Pandemi Covid-19, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

"Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) hingga Jumat (1/5/2020), TIDAK BATALKAN pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019," tulis BKN di Instagramnya.

Hinggakini pemerintah belum memutuskan pelaksanaan ( SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.

Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.

Pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020, diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 .

Pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus corona atau Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

"Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya, Sabtu (2/4/2020).

Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.

Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved