Tarif BPJS Turun per-1 Mei Untuk Kategori Ini, Legislator Kalbar Akan Pantau Lapangan

"Kami sangat bergembira dengan sudah diterbitkannya keputusan dari BPJS tersebut," tambahnya.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga 100 Persen, Mulai 1 Januari 2020! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi XI DPR RI, H Alifuddin menegaskan akan memantau ke lapangan untuk mengetahui diterapkan tidaknya penurunan tarif BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.

"Alhamdulillah kemarin kami baru rapat dengan BPJS Kesehatan, saya ikut melalui virtual tetap di Pontianak, Alhamdulillah tentang ketetapan Mahkamah Agung kita bahas, dan Insyallah dilaksanakan 1 Mei ini," ujar H Alifuddin, Jumat (01/05/2020).

"Kami sangat bergembira dengan sudah diterbitkannya keputusan dari BPJS tersebut," tambahnya.

Maka dari itu, ia pun menerangkan akan mengawal implementasi kebijakan ini dilapangan khususnya Kalbar.

"Kita akan kawal terus apakah dilapangan benar-benar sudah turun per-1 Mei, kita berkewajiban untuk memantau terus," pungkasnya.

BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Mulai 1 Mei 2020

Untuk diketahui, Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved