Virus Corona Masuk Kalbar
Tak Dapat Pemasukan Selama Pandemi Covid-19, Aliansi Warung Kopi Pontianak Mengadu ke Wali Kota
Antara lain penerapan Physical distancing pada konsumen, dimana pihaknya siap mengatur jarak antara satu meja dengan meja lain sesuai aturan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dampak Covid-19 kian hari semakin terasa, bukan hanya dampak kesehatan, namun dampak perekonomian yang terjun bebas membuat berbagai kalangan di berbagai penjuru negeri tertekan, tak terkecuali di Kota Pontianak.
Penyebaran Covid-19 melalui kontak langsung membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan Psical distancing, yang berimbas langsung kepada para pelaku usah khususnya Warung Kopi atau Cafe di Kota Pontianak.
Dimana para pelaku usaha di perbolehkan membuka usahanya, namun hanya diperkenankan melayani konsumen untuk membawa pulang makanan dan minumannya atau take away.
Atas hal tersebut, sejumlah anggota Aliansi Warung Kopi Pontianak (Awakpon) datang langsung ke Kantor Wali Kota Pontianak menemui orang nomor satu di Kota Pontianak Edi Kamtono untuk mengadukan nasib mereka, Kamis (30/4/2020).
• Minimalisir Sebaran Covid-19, Diskumdag Pontianak Tindak Tegas Pedagang yang Tidak Ikuti Aturan
Presidium Awakpon, Zulkarnain sekaligus Pemilik Raza Cafe Pontianak berharap agar pemerintah Kota Pontianak dapat mengizinkan pihaknya diperbolehkan membuka usahanya seperti biasa.
Tidak hanya melayani penjualan untuk di bawa pulang, namun konsumen di perbolehkan menikmati makan dan minum di tempat.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya dari Asosiasi siap menjalankan usaha dengan penerapan protokol kesehatan yang ada dan telah membuat SOP bilamana diperbolehkan untuk membuka usaha secara normal.
Antara lain penerapan Physical distancing pada konsumen, dimana pihaknya siap mengatur jarak antara satu meja dengan meja lain sesuai aturan.
Kemudian pihaknya akan kewajiban seluruh konsumen yang datang untuk mengenakan masker, dan sebelum masuk ke Cafe / warkop para konsumen di wajibkan mencuci tangan serta menyediakan Handsanitizer.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembersihan meja dan kursi menggunakan Disenfecktan tiap beberapa waktu.
"Kita minta di perbolehkan buka, dengan berbagai ketentuan kita siap, dan kita sendiri dari Asosiasi sudah menyusun SOPnya bila mana kita diperkenankan untuk membuka usaha seperti biasa, tidak hanya melayani take away," ujarnya.
"Jadi kita minta ke Pak Wali kebijakan, agar kami ini bisa memiliki penghasilan tidak nol sama sekali,"imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa penerapan Take Away bagi warkop di Kota Pontianak tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, bahkan dalam satu hari pihaknya terkadang tidak mendapat satu konsumen pun.
Sehingga dalam 2 bulan terakhir pihaknya tidak memiliki pemasukan apapun, sedangkan biaya operasional warkop/cafe cukup tinggi.
Ia menceritakan bahwa warkop miliknya ia buka dengan dana pinjaman dari Bank, sehingga setiap bulan ia harus membayar angsuran ke pihak Bank, dengan nominal jutaan rupiah, selain itu iapun harus mengeluarkan rupiah untuk biaya operasional warkopnya yang juga tak sedikit.
Kemudian, anggota Aliansi Fendy (30) pemilik Fendy Cafe mengaku bahwa harga sewa ruko Cafe nya setahun sebesar 120 juta rupiah, serta biaya operasional Cafe yang mencapai 1,2 juta perhari membuatnya kebingungan.
Hal tersebut lantaran sistem Take Away yang di terapkan tak berjalan baik.
"Kita buka cafe, listrik pasti jalan, WiFi jalan terus, kalau saya hitung - hitung, satu hari saya harus nutup biaya operasional 1,2 juta,"tuturnya
Akibat tak ada konsumen yang singgah di Cafenya untuk membeli makan dan munuman secara take away, Anggota Aliansi bernama Ainur Rohim (37) pemilik cafe di jalan reformasi mengaku sudah melakukan PHK terhadap karyawannya, serta menjual beberapa aset miliknya untuk memenuhi kebutuhan.
"Saya kan buka cafe ini tanah sewa, kemudian pinjam di bank bangun cafe di atasnya, lumayan biayanya, dan saat ini saya sudah PHK 6 karyawan saya, kemarin juga udah sempat jual perhiasan milik istri buat nutupin biaya lain - lainnya,"ceritanya.
Kemudian, Darmadi yang juga anggota Aliansi pemilik warkop a83 menyampaikan, bila pemerintah Kota Pontianak menyetujui permohonan pihaknya.
Maka ia bersama lebih dari 40 Anggota Aliansi lainya siap membantu sosialisasi kepada pemilik warkop yang masih belum menjadi anggota aliansi.
"Ketika Pemerintah menyetujui permohonan kami, kami tidak akan langsung buka, kami tetap akan mensosialisasikan kepada rekan - rekan kami, kami rangkul semua, bagaimana syarat - syarat bila mau membuka,"tuturnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang menerima para perwakilan Aliansi menyampaikan bahwa ia akan mendiskusikan permohonan dari pihak Aliansi Warung Kopi Pontianak dengan berbagai pihak yang tergabung dalam gugus tugas penanggulangan Covid-19.
"Saya akan mendiskusikan dengan tim gugus tugas terkait permohonan dari Aliansi, karena ini berkaitannya luas, tapi yang berkaitan dengan bank dan finance, saya juga sudah berbicara dengan kepala OJK Kalbar tentang kemudahan cicilan, misalnya apakah selama 3 bulan ini bisa di ringankan atau tidak mencicil, atau di perpanjang tanpa beban yang berat," tuturnya.
Edi menuturkan, dimasa Pandemi ini, pihak Pemkot telah membebaskan pajak Warung Kopi dan restoran selama 6 (enam) bulan, kedua pihaknya akan memberikan kemudahan untuk pemulihan.
"Kita akan bekerja sama dengan pihak bank supaya meraka bisa membuka usaha kembali,"katanya.
Edi mengungkapkan bahwa dari data Disperindag, jumlah Warung Kopi di Pontianak yang terdaftar sebagai wajib pajak berjumlah 740.
Oleh sebab itu pihaknya masih akan membahas permohonan dari pihak Aliansi kepada anggota gugus tugas lainnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak