Seorang Anggota DPRD dan Warga di Kapuas Hulu Saling Lapor Polisi, Ini Duduk Perkaranya
Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas Hulu Fabianus Kasim pada saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, dirinya enggan mau berbicara banyak
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang anggota DPRD di Kapuas Hulu melaporkan balik seorang warga ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko menjelaskan, anggota DPRD kabupaten Kapuas Hulu, tersebut telah melaporkan warga bernama Paulus Alexander, yang merupakan warga Kecamatan Mentebah yang dianggap menuduh pelapor telah menggunakan anggaran aspirasi anggota DPRD sebesar Rp 65 juta, yang dititipkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, belum terialisasi.
"Pastinya hingga hari ini terlapor belum diperiksa, karena setelah diundang belum hadir, tidak diketahui keberadaanya saat itu, ataukah menolak untuk hadir.
Orangnya tak ada dan masih dicari karena infonya suka pindah - pindah," ungkapnya dengan singkat, Jumat (1/5/2020).
Sementara itu, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Fabianus Kasim pada saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, dirinya enggan mau berbicara banyak.
Dimana ia telah menyerahkan proses hukum ke Kepolisian Polres Kapuas Hulu.
• Perdana, Desa Sira Jaya Kapuas Hulu Launching Realisasi BLT untuk Warga Terdampak Covid-19
"Saya menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD melalui reses, menyerap, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di basis saya.
Kalau ada yang berpikir lain silahkan, kita ini negara hukum," ungkapnya.
Terpisah, terlapor yaitu Paulus Alexander menyatakan, awalnya dirinya telah melaporkan Fabianus Kasim pada tanggal 11 Desember 2019, karena telah dianggap melakukan tindakan pidana atas perampasan hak gagasan penggagas pencari fakta independen Petikah tragedi penjajahan Jepang tahun 1942 - 1946 yang terjadi di Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
"Sampai hari ini laporan saya ini tidak ada respon dari pihak kepolisian.
Saya menunggu ini sudah 5 bulan, tapi malah kepolisian mendatangi saya, pada tanggal 24 April 2020, untuk meminta menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan tetap saya tolak menandatangani surat tersebut," ujarnya.
Menurutnya, apa dasar polisi melakukan penyidikan terhadap dirinya.
Karena sebelumnya Paulus Alexander telah melaporkan Fabianus Kasim, dan tapi mengapa yang bersangkutan malah melaporkan balik atas pencemaran nama baik.
• Pembobolan Rumah Kosong di Pontianak, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Beraksi Gunakan Pahat
"Mestinya perkara ini dari penyidik polisi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru Kasim mengatakan ini pencemaran nama baik.
Kenapa polisi berani membuat seperti ini.
Atas apa yang dilakukan pihak kepolisian, saya akan melakukan gugatan prapradilan," ucapnya.
Paulus menuturkan, seharusnya sebelum Kasim melaporkan dirinya atas pencemaran nama baik terhadap postingan dirinya di Facebook, soal tentang penggunaan keuangan negara, menurutnya itu sesuai dengan postingan Kasim di Facebook pribadinya jika dirinya sudah menggunakan uang tersebut untuk kegiatan Petikah.
"Harusnya pihak kepolisian itu sebelum menindak saya, pelajari juga postingan Fb dari Kasim," ujarnya.
Alexander pun merasa heran, mengapa kepolisian yang tidak menindaklanjuti laporan dirinya terhadap Fabianus Kasim.
"Justru laporan pencemaran nama baik dari Kasim kepada saya, malah cepat direspon oleh pihak kepolisian," ungkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak